Kanwil Kemenkumham Jabar Optimalkan Pemenuhan Hak-Hak PPNPN Melalui Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

1

2

3

4

5

BANDUNG-Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Ferry Ferdiansyah didampingi stafnya kumpulkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) untuk bersama-sama mengikuti sosialisasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Tenaker). Pada hari ini, Jum’at (23/12/22) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Kegiatan ini pun diselenggarakan secara hybrid dan diikuti secara virtual oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-Jawa Barat beserta jajarannya serta menghadirkan narasumber yang adalah Asisten Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan dan manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat Dewi Mulya Sari dan stafnya Nining Kania.

Sosialisasi ini berhubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang salah satu rencana aksi tersebut adalah Pendataan pegawai non ASN (PPNPN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik Unit Pusat dan Kantor Wilayah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Diawali dengan sambutan pembuka, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah mengungkapkan, “Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengedepankan pemenuhan hak-hak pegawai khususnya PPNPN. Ini merupakan tugas kami dalam membina pegawai agar dengan sosialisasi ini teman-teman PPNPN dapat terpacu untuk peningkatan kesejahteraan dari teman-teman sekaligus teman-teman PPNPN dapat lebih semangat dalam bekerja menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.” ungkapnya.

Kemudian, Dewi Mulya Sari menjelaskan, “Ini adalah suatu tugas mulia bagi kami untuk memberikan sosialisasi jaminan perlindungan sosial terhadap para pekerja dan menjadi tugas serta tanggung jawab bersama.” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian. Di samping itu, dalam Undang-Undang no 40 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini membentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Adanya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap.

Lebih lanjut, kegiatan memasuki sesi pemaparan materi program-program dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.


Cetak   E-mail