KANWIL KEMENKUMHAM JABAR MUSNAHKAN 48.432 BERKAS DI KANIM TASIKMALAYA

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR MUSNAHKAN 48.432 BERKAS DI KANIM TASIKMALAYA

12

3

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berikan sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif yang bertempat di Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya. Pada hari ini, Selasa (23/08/22).

Tampak hadir Kepala Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana, Kasubid Fasilitasi dan  Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Kasubid Perizinan Keimigrasian Rudy Suwartono, Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Setjen Emon A. Kohar dan Kepala Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya Suyitno serta seluruh pegawai Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya.

Kegiatan pun diawali dengan pembukaan Sosialiasi oleh Suyitno selaku Kepala Kanim Tasikmalaya. Di dalam pembukaannya, Suyitno menerangkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional, Permenkumham No 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM, Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Tanggal 22 Agustus 2022 dan Surat Kepala Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya.

Sosialisasi ini pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Emon A. Kohar selaku narasumber. Emon A. Kohar menegaskan, “Secara umum proses tata kelola.arsip.di kanim.tasikmalaya mulai penciptaan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemusnahan sudah cukup baik..terbukti proses pemusnahan sudah rutin.dilaksanakan..proses tsb tidak.terlepas dari dukungan SDM arsiparis, maka.wajar utk semakin optimal.kanim tasik berharap ada penambahan tenaga pegawai arsiparis. Pengelolaan arsip apabila tidak sesuai UU 43 2009 bisa diancam pidana 10 tahun dan denda 500 jt.” tegasnya.

Lebih lanjut, tanya jawab terkait kelola arsip, baik penciptaan arsip maupun pemusnahan arsip.

Dan diakhir kesempatan, kegiatan pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif Kanim Tasikmalaya sebanyak 48.432 berkas, dimulai dengan proses penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan proses pemusnahan dengan dibakar.

4


Cetak   E-mail