Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kota Bandung

Sosialisasi KI 1

BANDUNG - Menindaklanjuti Arahan dan Instruksi Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham Andi Taletting Langi yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda beserta jajarannya, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang bertempat di Kantor Kelurahan Sukagalih, Kota Bandung (Senin, 22/04/2024).

Dalam rangka gerakan sinergi Reforma Agraria Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada 100 (seratus) peserta kegiatan para pelaku ekonomi kreatif & UMKM, kegiatan sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa barat Andi Taletting Langi yang menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini. Dalam paparannya Andi menjelaskan secara rinci tentang Hak Kekayaan Intelektual dalam rezim Kekayaan Intelektual diantaranya Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal, serta disampaikan pula mengenai teknis pendaftaran merek, cipta dan Indikasi Geografis.

Selanjutnya Kadivyankum Andi menghimbau kepada pelaku ekonomi kreatif & UMKM agar mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar terlindungi karyanya. Dengan terlindunginya Hak Kekayaan Intelektual, Para Pelaku ekonomi kreatif & UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka sehingga dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar, melindungi dari pemalsuan, dan mendorong lebih banyak investasi dan kerjasama dalam industri kreatif, selain itu juga dijelaskan tentang manfaat yang diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif & UMKM setelah mendapatkan pelindungan hukum.

Setelah presentasi materi dan sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan sesi layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh Jajaran Sub Bidang Kekayaan Intelektual beserta layanan tentang penelisuran merek, dimana ditelisik apakah merek yang akan didaftarkan tersebut sudah terdaftarkan oleh pihak lain atau belum. Proses fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual ini diikuti oleh para peserta sosialisasi yang merupakan para pelaku usaha & UMKM binaan Kantor Pertanahan Kota Bandung.

(Red/foto: Subbid KI)

Sosialisasi KI 5

Sosialisasi KI 5

Sosialisasi KI 5

Sosialisasi KI 5


Cetak   E-mail