Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Bogor

Artboard 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi ini melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat Romli Atmasasmita (Selasa, 21/02/2023).

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama dengan Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Jabar hadir mengikuti kegiatan di ruang rapat, sementara itu perwakilan dari Perancang Pokja 1, Bagian Hukum Pemkot Bogor dan Perangkat Daerah terkait hadir mengikuti secara daring melalui Zoom.

Dalam rapat pembahasan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat ini, Kabid Lina menyampaikan beberapa poin mengenai wewenang Pemda terkait ketenteraman dan ketertiban umum seperti penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota, serta pembinaan PPNS kabupaten/kota.

Dalam rapat ini disampaikan bahwa rancangan peraturan yang ada masih perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu rumusan sanksi administratif dalam rancangan perlu diselaraskan sehingga ketentuannya hanya memuat tata cara pengenaan sanksi dan klasifikasi pelanggarannya sehingga tidak perlu mencantumkan kembali rumusan sanksinya dalam Peraturan Wali Kota ini.

Dari rapat harmonisasi ini Perancang Kanwil Jabar menyampaikan perlunya Pemkot Bogor untuk melakukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait terhadap rancangan peraturan tersebut agar selaras dengan peraturan yang sejajar dan vertikal diatasnya.

(Red/foto: Subbid FPPHD; Editor: Aul)

Artboard 3

Artboard 3


Cetak   E-mail