KANWIL KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN KONSULTASI PANSUS GABUNGAN KOMISI 1 DAN KOMISI 4 DPRD KOTA TASIKMALAYA MENGENAI PENCABUTAN PERDA KOTA TASIKMALAYA

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN KONSULTASI PANSUS GABUNGAN KOMISI 1 DAN KOMISI 4 DPRD KOTA TASIKMALAYA MENGENAI PENCABUTAN PERDA KOTA TASIKMALAYA

6119

BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari; Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, beserta para Pejabat Fungsional Penyusun Peraturan Perundang-Undangan hadiri agenda konsultasi PANSUS gabungan komisi I dan komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengenai pencabutan perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya, Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan, bersama Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya, di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Rabu (24/08).

Agenda ini dilaksanakan atas pembaruan dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang notabenenya, mencabut Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan harus segera ditindaklanjut juga dipedomani oleh pemda mengenai peraturan dan penetapan LKD.

1053218

Ini dikarenakan, Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan yang dalam pembentukan mempedomani ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2006, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.

Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 dan Nomor 7 Tahun 2009, kemudian akan berimplikasi terhadap keberadaan Lembaga Kemasyarakatan: kepengurusan RT dan RW di Kota Tasikmalaya, baik itu dari segi SK masa jabatan, maupun insentif yang diterima. Oleh sebab itu, perlunya dibuat Peraturan Wali Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan di tingkat kelurahan dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

7

(red/foto: RKI)


Cetak   E-mail