Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan FGD Dengan Tema “Perda Bernuansa HAM”

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan FGD Dengan Tema “Perda Bernuansa HAM”

1

2

3

4

5

BANDUNG-Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Peraturan Daerah Bernuansa Hak Asasi Manusia”. Pada hari ini, Kamis (29/09/22) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, perwakilan dari Pemda Kota Bdg, Pemkot Cimahi, Pemda Kabupaten Bandung Barat, Pemda Kab. Bandung dan sejumlah Akademisi dari Universitas Pasundan.

Kegiatan pun dibuka secara resmi oleh Dani Kusmawan selaku moderator dan selanjutnya Hasbullah Fudail memberikan sambutan. Dalam sambutannya Hasbullah mengatakan, “FGD ini merupakan upaya dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) terlebih dalam menganalisa suatu Peraturan Daerah. Baik Peraturan Daerah yang masih dalam tahapan rancangan maupun yang sudah disahkan. Apakah Peraturan Daerah tersebut sudah bernuansa HAM dan menjadi solusi dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah secara garis besar.” katanya.

Hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang melekat pada manusia sejak dia lahir. Maka daripada itu, HAM tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia. Sistem desentralisasi telah memberi ruang yang lebih bagi pemerintah daerah untuk membuat perda dan peraturan lokal lainnya, termasuk perda yang bernuansa Hak Asasi Manusia. Peraturan daerah merupakan urutan terendah dalam sistem tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia Pada kesempatan ini, Hasbullah pun mengangkat permasalahan sosial diantaranya kaum Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) dan kasus meningkatnya HIV/AIDS di Jawa Barat serta membahas faktor-faktor penyebab dan akibat dari permasalahan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Dani Kusmawan pun membahas perbedaan standarisasi HAM Internasional dan Nasional (yang sudah terfilterisasi melalui Adat dan Agama di Indonesia).

Lebih lanjut, FGD pun mengupas satu contoh kasus, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang  telah diterbitkan tahun lalu. Perda tersebut masih harus direvisi dan uji materi agar benar-benar bernuansakan HAM dan sekaligus memecahkan permasalahan yang ada.

6


Cetak   E-mail