Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Hukum

1

2

3

4

BANDUNG-Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebaik-baiknya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum. Pada hari ini, Rabu (21/09/22) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Hari Haryanto dan sejumlah staf. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini pun dihadiri oleh seluruh Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama serta seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri dari 16 bab dan 104 pasal yang berisi materi mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum mulai dari pengangkatan sampai dengan pemberhentian. Selain itu juga berisi tentang standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Hukum. Hal yang tak kalah penting dari kedua itu, Permenkumham ini juga berisi kompetensi, uji kompetensi dan tata cara pembentukan organisasi profesi.

Pada kesempatan ini juga membahas target angka kredit, dimana Analis Hukum diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.

Diakhir kesempatan, kegiatan pun memasuki sesi tanya jawab sampai pada berakhirnya sosialisasi.


Cetak   E-mail