Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Bersama Ditjen AHU

Artboard 1

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan onstruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari ini mengikuti jalannya Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi di Lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kanwil Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 02/04/2024).

Pada ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang AHU Zaki Fauzi Ridwan dan para pegawai Subbid AHU mengikuti jalannya kegiatan yang merupakan Upaya Percepatan Pemenuhan Rencana Aksi Ditjen AHU Tahun 2024.

Giat sosialisasi ini diisi dengan penyampaian materi oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar dan Direktur TI Andy Indrady dengan materi mengenai Pemutakhiran Data Fidusia dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Fidusia & Jumlah Pendaftaran Fidusia dan materi mengenai Sinkronisasi Data Notaris antara Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham.

Menurut Direktur Perdata, Santun Maspari, bahwa pembahasan utama yang perlu disampaikan hari ini adalah mengenai Pemutakhiran Data Fidusia dan Sinkronisasi terhadap selisih data notaris pada data Ditjen AHU dengan data di Kanwil. Rencana aksi terkait fidusia ini ditujukan untuk menghindari atau meminimalisir adanya fidusia Ganda. Berdasarkan temuan BPK masih terdapat indikasi tidak semua fidusia didaftarkan di Ditien AHU sehingga data di OJK berbeda dengan data di Ditjen AHU, implikasi apabila tidak didaftarkan di Ditjen AHU maka tidak mempunyai kekuatan untuk eksekusi langsung apabila terjadi wanprestasi. Penghapusan Objek Jaminan Fidusia yang sudah berakhir masa jaminan fidusia nya adalah sepenuhnya kesadaran pemberi fidusia, sehingga apabila sudah dilakukan penghapusan maka benda tersebut dapat dijaminkan ulang.

Dalam kesempatannya Kasubid Zaki meminta arahan kepada Ditjen AHU untuk menjelaskan teknis penyebaran informasi nya kemudian untuk kejelasan data penghapusan fidusia khususnya lokasi fidusia yang harus dilakukan penghapusan tersebut.

Dalam kesempatan yang lain, Direktur Perdata juga menjelaskan teknis untuk sinkronisasi data notaris, khususnya untuk Provinsi Jawa Barat yang memiliki data notaris terbanyak, bahwa hampir setiap daerah memiliki perbedaan data dengan ditjen AHU sehingga hal ini menimbulkan perbedaan publikasi pada beberapa kesempatan kegiatan, oleh karena itu untuk sementara ini untuk di daerah cukup melakukan pendataan terhadap selisihnya saja.

(Red/foto: Subbid AHU/Aul)

Artboard 6

Artboard 6

Artboard 6

Artboard 6

Artboard 6


Cetak   E-mail