Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Pemberian THR di Lingkungan Pemkab Garut Tahun 2024

Artboard 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut secara daring bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut (Senin, 25/03/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi secara teleconference melalui Zoom Meeting membahas Raperbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Garut.

Dalam sambutan oleh Kabid Lina dalam rapat ini disampaikan bahwa Raperbup tentang ini pemberian THR ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, yang mana menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Lebih lanjut Lina menjelaskan bahwa Raperbup ini masih memerlukan penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun dari sisi teknis, seperti terkait pemilihan judul yang harus disesuaikan ketentuan dalam PP No. 14/2024, selain itu masih ada komponen pendanaan yang dari luar APBD yang perlu diperjelas kembali.

Sementara itu oleh Pemkab Garut selaku pemrakarsa Raperbup ini menyampaikan bahwa disusunnya Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Garut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu melalui Raperbup ini juga diharapkan agar tenggat waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN Pemkab Garut bisa dipastikan secara jelas.

(Red/foto: Aul)

Artboard 4

Artboard 4

Artboard 4


Cetak   E-mail