Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Purwakarta Tentang Pekerja Migran dan Teknologi Informasi

Artboard 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan Rapat Pembahasan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta bersama DPRD Kabupaten Purwakarta secara daring (Selasa, 26/03/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting bersama Bapemperda DPRD Kab. Purwakarta membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Purwakarta dan Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dalam sambutan rapat yang disampaikan oleh Kabid Lina, terkait Raperda Perlindungan Pekerja Migran disampaikan bahwa melalui Raperda ini Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berperan dalam memberikan informasi permintaan (job order) dari luar negeri, selain itu Pemda juga berperan dalam memberikan layanan terpadu satu atap serta memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya terkait Raperda Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) Lina menyampaikan bahwa Raperda ini tidak berpedoman pada peraturan yang ada di atasnya sehingga Raperda ini disusun sesuai kewenangan yang ada pada Pemda. Meskipun begitu terdapat beberapa peraturan dan perundang – undangan yang bisa menjadi referensi dalam menentukan batasan – batasan terhadap Raperda ini, seperti UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mencakup Audit TIK dan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi.

Sementara itu oleh DPRD Kab. Purwakarta selaku pemrakarsa Raperda bersama Disnakertrans dan Diskominfo Purwakarta menyampaikan bahwa disusunnya Raperda ini bertujuan untuk melindungi warga Purwakarta yang bekerja di luar negeri, selain itu Raperda ini juga bertujuan untuk membantu Pemkab Purwakarta untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi masa kini yang semakin maju pesat.

(Red/foto: Aul)

Artboard 5

Artboard 5

Artboard 5

Artboard 5


Cetak   E-mail