KANWIL KEMENKUMHAM JABAR DORONG UPT TINGKATKAN KUALITAS P2HAM

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR DORONG UPT TINGKATKAN KUALITAS P2HAM

1

2

3

BANJAR- dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip prinsip hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik wajib dilakukan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berikan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Wilayah Priangan Timur, pada hari ini Rabu (29/06/22).

Tampak hadir Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Banjar Muhammad Maulana, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dani Kusmawan dan Kasubbid Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, perwakilan Pemda Kota Banjar, Perwakilan bagian yang menangani P2HAM pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian wilayah Priangan Timur berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Banjar Muhammad Maulana. Usai itu, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Bapak Hasbullah). Lalu kemudian penyampaian materi dilakukan oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dani Kusmawan S.H., M.H. dan Kasubbid Pemajuan HAM Dra. Yuniarti Kurniasari.

Kegiatan ini merupakan upaya pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip prinsip hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik wajib dilakukan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian sesuai dengan Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM menggantikan Permenkumham No.27 Tahun 2018 Peningkatan pelayanan publik terutama kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil dan anak-anak.

Adapun Tahapan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) yang harus dilakukan yaitu

1. Pencanangan

2. Pembangunan

3. Evaluasi

4. Penilaian; dan

5. Pembinaan dan pengawasan

Tahap pertama yaitu Pencanangan akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada tanggal 5 Juli 2022 yang akan dihadiri oleh seluruh Kepala UPT se Jawa Barat. Seluruh satker diminta berkomitmen menandatangani surat pernyataan pencanangan dan mendeklarasikannya.

Langkah langkah selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dan intensif. Setiap tim operator masing masing satuan kerja  yg dibentuk nantinya akan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pembentukan P2HAM dan menjadi narahubung dengan Tim Kantor Wilayah dan Ditjen HAM

Tujuan dari semua ini adalah  agar setiap unit kerja melaksanakan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas P2HAM khususnya di wilayah Jawa Barat.

4


Cetak   E-mail