Kanwil Kemenkumham Jabar Diskusikan Transgender Dalam Perspektif HAM Bersama Mahasiswa UNPAS

Kanwil Kemenkumham Jabar Diskusikan Transgender Dalam Perspektif HAM Bersama Mahasiswa UNPAS

1

2

3

4

BANDUNG-Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat diskusikan LGBT dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Pada hari ini, Jum’at (16/12/22) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, sejumlah Mahasiswa Universitas Pasundan Magang dan 2 orang Transgender berinisial A B dan D R.

Kegiatan pun diawali dengan sambutan pembuka dari Hasbullah, dalam sambutannya, Hasbullah mengungkapkan, “ HAM itu universal, permasalahannya universal itu bisa ditafsirkan macam-macam tergantung ruang dan waktu, ada budaya dan nilai yang mempengaruhi. Payung hukumnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bagian dari LGBT khusus transgender, ada sejak manusia itu ada/awal peradaban. Perspektif HAM harus diakui. LGBT itu mengenai Gerakan. Orang barat yang cenderung dengan paham kebebasan, urusan privat tidak bisa dicampuri, sedangkan di Indonesia memiliki nilai-nilai yang berbeda. Tafsiran LGBT yang banyak diakui oleh negara barat, cenderung kepada orientasi seksual. Kewajiban HAM harus dibatasi aturan, aturan sebuah negara adalah UU. Yang kedua adalah tata nilai, terakhir adalah nilai agama. Ketiganya tidak bisa dipisahkan dalam kemasyarakatan, jika tidak ada maka liberal. Indonesia mengambil jalan tengah, jika mengambil hukum islam maka hal tsb adalah haram.” ungkapnya.

Kemudian Dani pun menambahkan, “Dalam UU HAM, ada peraturannya dan berlaku universal berlaku di seluruh dunia. Yang terpenting mengenai adat dan moral. Di Indonesia berbeda karena ada filternya/peraturannya. Kita tidak boleh mengasingkan yang telah menjadi pilihan orang lain, kita harus tetap mengakui keberadaannya, tetapi bimbinglah mereka kepada jalan yang lurus.” tambahnya.

Pada kesempatan berikutnya, tamu undangan yang berinisial A B pun menanggapi, “Harapan saya melalui pembahasan ini, Di Bandung sendiri, untuk transgender itu sendiri, tidak mesti diakui bahwa gendernya itu ada, tetapi yang saya inginkan adalah persamaan hak, perlakuan masyarakat yang saya terima diharapkan sama sebagaimana manusia seperti yang lainnya. Pengalaman pahit yang sering saya alami yaitu menjadi korban atas diskriminasi.” tanggapannya.

A B pun menuturkan, “Di Tahun 1998, dahulu ada sebutannya adalah wadam (transgender yang sekarang kita kenal). Sejak dahulu kita sudah berdampingan dengan kaum transgender, tetapi semenjak datang kabar dari luar negeri seperti Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT), masyarakat sekarang memandangnya dengan negatif.” tuturnya.

Di samping mengkaji fenomena-fenomena yang telah terjadi terkait LGBT dalam kacamata HAM, diskusi ini pun bermanfaat bagi mahasiswa Unpas dalam mengkaji penelitiannya. Demi mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) yang merupakan Tanggung Jawab Negara dengan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dengan adil tanpa memihak gender.


Cetak   E-mail