Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Bekasi Bahas Harmonisasi 5 Raperda Kota Bekasi

Artboard 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi Pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi bersama dengan jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi (Senin, 18/03/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan secara daring melalui Zoom Meeting bersama para pegawai dinas - dinas Pemerintah Kota Bekasi yang terkait membahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda  Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Raperda Pelayanan Publik.

Dalam sambutan oleh Kabid Lina, terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL disampaikan bahwa Raperda ini masih perlu pengkajian landasan filosofis dan sosiologis lebih lanjut dan mencantumkan  peraturan perundang-undangan yang masih relevan terhadap Raperda. Selanjutnya terkait Raperda Peredaran Gelap Narkoba disampaikan bahwa perlunya penyesuaian judul lebih lanjut dan memastikan kewenangan Pemda yang ada terhadap sosialisasi dan edukasi pencegahan narkoba.

Melanjutkan penyampaiannya terkait Raperda Peredaran Minuman Beralkohol, Lina menyampaikan perlu diperjelasnya pejabat pengawas dalam Raperda dan karena Raperda ini mengantikan Perda yang lama perlu ada ketentuan yang mencabut aturan lama tersebut dalam Raperda ini. Lebih lanjut dalam pemaparan mengenai Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik disampaikan perlu disesuaikannya sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara itu terkait Raperda Penanggulangan Penyakit Menular disampaikan bahwa dasar hukum perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pidana yang ada dalam perda hanya yang berbentuk pelanggaran bukan kejahatan.

Sementara itu oleh pemrakarsa Raperda terkait Pedagang Kaki Lima disampaikan bahwa disusunnya Raperda ini berdasarkan adanya perubahan situasi yang ada di lingkungan PKL serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PKL. Selanjutnya oleh pemrakarsa Raperda Peredaran Narkoba disampaikan bahwa Raperda ini dilatarbelakangi maraknya peredaran narkoba serta posisi Bekasi yang berdekatan dengan Jakarta, sehingga Raperda ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya peredaran narkoba di Kota Bekasi. Sementara itu terkait Raperda Minuman beralkohol disampaikan bahwa Raperda ini didasari atas maraknya peredaran minuman beralkohol di kalangan anak muda terutama minuman beralkohol yang oplosan.

(Red/foto: Aul)

Artboard 4

Artboard 4

Artboard 4


Cetak   E-mail