Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Banjar Gelar Rapat Harmonisasi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar Tahun 2024-2043

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Banjar Gelar Rapat Harmonisasi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar Tahun 2024-2043

Artboard 6 min

 

Bandung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat gelar rapat harmonisasi dengan Pemerintah Kota Banjar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar pada Rabu, 24 April 2024 secara virtual di ruang rapat Ismail Shaleh Kanwil Kemenkumham Jabar. Rapat tersebut bertujuan membahas mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2024-2043.

Rapat virtual tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, tim perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, serta pihak pemrakarsa yaitu Sekretaris Daerah Kota Banjar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banjar, serta kepala dinas terkait Kota Banjar.

Dalam rapat tersebut Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, menyampaikan bahwa rencana tata ruang wilayah kota perlu memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah provinsi, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah kota, perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi, keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kondisi dan potensi sosial masyarakat, neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air, pemanfaatan ruang darat, laut dan udara termasuk ruang di dalam 7 bumi, dan kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Dalam rapat tersebut tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah membuka forum diskusi atas rancangan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Banjar. Rancangan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Banjar mengalami beberapa modifikasi dan penambahan narasi, hal tersebut bertujuan guna menyelaraskan dan mengacu pada peraturan pemerintah yang ada.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung pembangunan dan pelayanan serta tercipta pengelolaan tata ruang wiayah kota Banjar yang baik dan harmonis.

 

(Red/Doc : Ramdn)

Artboard 6 minArtboard 6 minArtboard 6 minArtboard 6 min


Cetak   E-mail