Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Mahasiswa UPI Kaji Tentang Kekerasan Dan Pelecehan Seksual

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Mahasiswa UPI Kaji Tentang Kekerasan Dan Pelecehan Seksual

1

2

Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah  “Studio Film Dokumenter”  Kabid HAM dan Kasubdid Pemajuan HAM Yuni Kurniasari menerima  beberapa  perwakilan mahasiswa Fakultas Pendidikan  Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, melakukan  dialog dan peliputan di Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Tema Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Kamis, 20/12/2022. Perwakilan mahasiswa tersebut adalah : Dheva Anugrah, Putra Pamungkas,  Luthfiana Azizah ,  Sarah Aurania Fatiha , Syavirah Jenabbiah , Wirda Syabrina Madjid.

Dalam pengantarnya Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan beberapa hal menyangkut  Kekerasan dan Pelecehan Seksual . Kekerasan seksual adalah  setiap perbuatan  yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi refroduksi seseorang. Sementara Pelecehan  seksual  dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan seksual  didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Kekerasan Seksual bisa terjadi   pada perempuan maupun laki-laki dan cakupannya  lebih luas daripada pelecehan seksual.

Penyebab terjadinya  kekerasan dan pelecehan seksual  biasanya akibat adanya ketimpangan relasi antara pelaku dan korban seperti pejabat dengan bawahan, guru dengan siswa, laki-laki dengan perempuan. Beberapa  kasus ini terjadi di lingkungan kantor, sekolah, pesantren  dan tempat tempat yang mempunyai potensi seperti gelap, sunyi, kurang ramai.

Adapun jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan

Peran kanwil  khusunya bidang HAM jika ada korban melapor secara online, maka  dilakukan pendalaman dan diskusi  secara online. Ada kecenderungan masyarakat sangat  enggang  untuk melakukan pelaporan secara langsung jika menyangkut Pelecehan  Seksual  karena perbuatan tersebut dianggap aib bagi keluarga.

Dalam pesan penutupnya  Hasbullah  mengajak kepada para mahasiswa untuk menghadapi tantangan  masa depan,  maka selain  menuntut ilmu pengetahuan  melalui perkualiahan secara akademik, maka juga disarankan untuk menambah pengalaman di organisasi intra maupun ekstra kampus seperti di Himpunan Jurusan, BEM, Senat maupun di ekstra kampus seperti HMI, IMM, PMII dan lainnya. Untuk mengasah pengalaman dalam berorganisasi ketika nanti  terjun ke masyarakat.


Cetak   E-mail