Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “Studio Film Dokumenter” Kabid HAM dan Kasubdid Pemajuan HAM Yuni Kurniasari menerima beberapa perwakilan mahasiswa Fakultas Pendidikan Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, melakukan dialog dan peliputan di Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Tema Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Kamis, 20/12/2022. Perwakilan mahasiswa tersebut adalah : Dheva Anugrah, Putra Pamungkas, Luthfiana Azizah , Sarah Aurania Fatiha , Syavirah Jenabbiah , Wirda Syabrina Madjid.
Dalam pengantarnya Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan beberapa hal menyangkut Kekerasan dan Pelecehan Seksual . Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi refroduksi seseorang. Sementara Pelecehan seksual dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Kekerasan Seksual bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki dan cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual.
Penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual biasanya akibat adanya ketimpangan relasi antara pelaku dan korban seperti pejabat dengan bawahan, guru dengan siswa, laki-laki dengan perempuan. Beberapa kasus ini terjadi di lingkungan kantor, sekolah, pesantren dan tempat tempat yang mempunyai potensi seperti gelap, sunyi, kurang ramai.
Adapun jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan
Peran kanwil khusunya bidang HAM jika ada korban melapor secara online, maka dilakukan pendalaman dan diskusi secara online. Ada kecenderungan masyarakat sangat enggang untuk melakukan pelaporan secara langsung jika menyangkut Pelecehan Seksual karena perbuatan tersebut dianggap aib bagi keluarga.
Dalam pesan penutupnya Hasbullah mengajak kepada para mahasiswa untuk menghadapi tantangan masa depan, maka selain menuntut ilmu pengetahuan melalui perkualiahan secara akademik, maka juga disarankan untuk menambah pengalaman di organisasi intra maupun ekstra kampus seperti di Himpunan Jurusan, BEM, Senat maupun di ekstra kampus seperti HMI, IMM, PMII dan lainnya. Untuk mengasah pengalaman dalam berorganisasi ketika nanti terjun ke masyarakat.