Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Kab. Subang Harmonisasikan Raperda Mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Kab. Subang Harmonisasikan Raperda Mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum

5

Bandung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan rapat harmonisasi dengan Kabupaten Subang mengenai Rancangan Peraturan daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Kamis. 25/04/2024). Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum Sekda Kab, Subang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Subang, Kepala Keuangan dan Aset Kab, Subang serta tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Mengawali rapat tersebut tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan sambutan, Peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum diantaranya adalah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD dan melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri.  Adapun Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan per perkara atau per kegiatan dan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD.

Usai membacakan sambutan yang diwakili oleh tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, selanjutnya mulai membahas mengenai isi dari rancangan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kab. Subang mengenai  Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam pelaksanaannya, Raperda tersebut dibahas dengan cara dilakukannya analisis dan pemberian masukan terlebih darhulu oleh tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, selanjutnya pihak pemrakarsa menyampaikan konsepsi dan maksud dibuatkannya rancangan peraturan daerah tersebut.

(Red/Dok: Rmdn)

5555


Cetak   E-mail