Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Bekasi Harmonisasikan Raperda Partisipasi Publik

Raperda Bekasi 5

BANDUNG – Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi yaitu pelaksanaan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kedatangan tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi di ruang rapat Romli Atmasasmita (Jumat, 21/10/2022).

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang  Peraturan & Perundang-undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Bapemperda Bekasi di ruang rapat. Di sini Perancang Kanwil dan tim Bapemperda membahas penyusunan Raperda Partisipasi dan Transparasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Raperda Bekasi 5

Dalam beberapa pertanyaan oleh tim Bapemperda kepada Perancang seperti terkait dengan efektifitas pemberian judul terhadap Raperda, pengaplikasian teknologi informasi dalam Raperda serta pertanyaan lainnya, Perancang Kanwil memberikan tanggapan bahwa sebaiknya penyusunan judul pada naskah Raperda disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada, sehingga mencegah timbulnya persepsi ganda terhadap penamaan pada Raperda tersebut.

Melanjutkan penyampaiannya, disampaikan pula agar penysusunan konten pada naskah Raperda disesuaikan dengan peraturan – peraturan yang sudah ada di atasnya dan dipastikan pula hirarki dari Raperda tersebut sehingga tidak bertabrakan dengan aturan dan undang – undang lain yang sudah ada. Kedepannya diharapkan agar proses penyusunan Raperda Partisipasi Publik ini berjalan secara lancar dan minim kendala.

(Red/foto: Aul)

Raperda Bekasi 5

Raperda Bekasi 5

Raperda Bekasi 5


Cetak   E-mail