KANWIL KEMENKUMHAM JABAR BERSAMA BPHN LAKSANAKAN MEDIASI PECAHKAN PERMASALAHAN LBH

1

2

3.1

3

4

BANDUNG-Sebagai salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar), yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum oleh Organsasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di wilayah Jawa Barat agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pengawas daerah dan Tim Pengawas Pusat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan mediasi permasalahan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LBH MP) yang mengambil tempat di Ruang Romli Atmasasmita, Rabu siang (30/03/22).

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Tim Pengawas Pusat OBH dari BPHN dan pihak yang bersengketa.

Berdasarkan adanya laporan permasalahan yang berisikan tentang dualisme kepengurusan kepemimpinan LBH MP. Sekilas profil, OBH yang beralamatkan di Kabupaten Sukabumi, terakreditasi dan lolos verifikasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum dengan akreditasi C. Pada tahun tahun 2015-2018  LBH MP ini sangat baik dalam pelaksanaan bantuan hukum dengan rata-rata serapan anggaran mencapai 90 persen lebih. Tahun 2018 LBH Masyarakat Pasundan kembali mendaftar ulang untuk verifikasi & akreditasi dan lolos sebagai Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi B. Pada tahun 2018 sampai 2021, LBH MP dalam pelaksanaan bantuan hukum, sudah melaksanakannya dengan sangat baik dengan serapan anggaran diatas 90%.

OBH yang berprestasi dalam kategori terbaik ke 2 pelaksanaan Bantuan Hukum di Jawa Barat dan terbaik ke 2 pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia kategori akreditasi B, mempunyai dua kepemimpinan kepengurusan antara bapak Ambari dengan bapak Ardy Antoni. Hal ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh LBH Masyarakat Pasundan.

Dalam sambutannya, Lina Kurniasari berharap, “Semoga melalui mediasi ini dapat segera terselesaikan sehingga LBH Masyarakat Pasundan sebagai Pemberi Bantuan Hukum dapat menjalankan tugas bantuan hukum dengan sebaik-baiknya untuk terlaksananya bantuan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.” harapnya.

Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama antara penyelenggara bantuan hukum (yang dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan seluruh rekan-rekan OBH/LBH yang telah terverifikasi sebagai pemberi bantuan hukum agar masyarakat dapat menuai manfaat bantuan hukum secara optimal.

(Red/foto : Hot)


Cetak   E-mail