Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Bapemperda Kota Depok Bahas 4 Raperda

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Bapemperda Kota Depok Bahas 4 Raperda

1

2

3

4

5

6

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat penuhi undangan secara virtual Rapat Kerja Pembentukan Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Pada hari ini Selasa, (18/10/22) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.

Tampak hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Depok yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Yayan A.S., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Shendy Sheldone, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Novarisma Andriyani, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama Eris Risdiantini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama Rino Andrianto.

Empat (4) Raperda yang dibahas dalam rapat ini adalah

  • Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
  • Raperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Raperda tersebut merupakan bagian dari program kerja Bapemperda DPRD Kota Depok pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022.

7

Lebih lanjut, Novarisma, Shendy dan Eris memberikan paparan materi mengenai keempat raperda tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan. Diantaranya dalam perihal kesesuaian judul, kewenangan penyelenggaraan jamsostek yang disesuaikan dengan pelaksanaannya di daerah sebagai upaya mendukung optimalisasi program tersebut, pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan jamsostek dah perihal memfasilitasi ketentuan agar terpenuhi sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Sampai pada akhir kesempatan, Yayan A.S pun menanggapi sesi tanya jawab hingga berakhirnya rapat.


Cetak   E-mail