KANWIL KEMENKUMHAM JABAR BAHAS RAPERDA PENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR BERSAMA DPRD KAB. TASIKMALAYA

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR BAHAS RAPERDA PENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR BERSAMA DPRD KAB. TASIKMALAYA

1

2

3

4

56

789

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Tasikmalaya  bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Ismail Saleh. Pada hari ini, Jum’at (26/08/22).

Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tasikmalaya Harun Surya, Mahdi Sukamdani dan Kiki Annisaa serta Pansus Bapemperda DRPD Kab. Tasikmalaya dan juga Dinas terkait lainnya.

Memasuki jalannya rapat, Lina Kurniasari pun membuka kegiatan ini. Usai itu rapat pun memasuki materi muatan yang akan dibahas secara komprehensif. Rapat ini pun terbagi menjadi 2 sesi yang dimana sesi pertama membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat dan kemudian sesi kedua membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Pada sesi pertama ini, dinas terkait pun dihadirkan yaitu Kasi Binwasda Satpol PP Undang S. bersama pendampingnya Ripa R., Penyuluh Sosial Dinsos PPKBP3A Elis C.A., Bagian Hukum Setda Kab. Tasikmalaya Nuraeni.

Sebelum memasuki pembahasan beberapa pengaturan yang ada di dalamnya. Rapat pun menyepakati mengenai judul raperda, yang semula “penyakit masyarakat” menjadi “penyakit sosial masyarakat”. Pemilihan judul tersebut merupakan ide, gagasan berdasarkan analisa dan kesepakatan yang mengacu kepada arti manusia mahluk sosial yang berinteraksi/berhubungan/bersosialisasi dengan sesamanya. Raperda ini pun mengatur sejumlah larangan yang menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Raperda ini bersifat holistik, dari hulu ke hilir diharapkan menyeluruh dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Istilah yang digunakan pun harus disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Memasuki pembahasan per-pasalnya, Konsideran menimbang sesuatu halnya yang disesuaikan dengan filosofis, sosiologis yuridis. Adapun Dasar Hukum sebagai bahan pembentukannya, disesuaikan dengan yang berkaitan secara langsung.

10

11

12

13

1415

Sesi pertama pun berakhir, dilanjutkan dengan sesi kedua. Dengan menghadirkan dinas terkait yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Tasikmalaya Opan S., rapat pun dimulai kembali.

Memasuki jalannya rapat, diawali dengan pembahasan kondisi di lapangan, Kabupaten Tasikmalaya mengalami kekurangan tenaga pendidik. Di samping itu, sudah ada Perda terkait Pendidikan, di Dinas Pendidikan dengan beberapa peraturan, peraturan yang ada belum ada yang mengatur terkait pengangkatan tenaga pendidik. Perda Pendidikan Dasar termotofasi lebih mendongkrak sehingga di tahun mendatang mendapat posisi yang lebih baik dalam penilaian.

Jika dibandingkan dengan Perda yang sudah ada Nomor 3 Tahun 2019, perbedaan hanya pengaturan terkait PAUD, Isinya hampir sama secara keseluruhan. Disarankan untuk lebih diperinci terkait arah dan tujuan, bagian penutup harus ditambahkan apakah perda yang lama akan dicabut agar tidak terjadi dualisame pengaturan, apabila dilakukan pencabutan sebagaian.

Seluruh peserta pun sepakat untuk dilakukannya evaluasi terkait Perda yang sudah ada sebelumnya, sejauh apa efektivitas peraturan yang sudah ada, sehingga harus dilakukan perubahan dengan peraturan yang lama, mengingat peraturan yang lama baru selesai diatur pada tahun 2019.

Alasan pembentukan rancangan peraturan Daerah ini adalah karena adanya keseimbangan terkiat Pendidikan yang berada di bawah Diknas, Layanan Masyarakat ataupun Kementerian Agama. Dalam sistem data nasional ini berbeda antara satu sama lain. Sehingga jumlahnya jauh berbeda dalam angka dan kenyaataan. Standar pokok pengaturan terkait Pendidikan dasar adalah menyempurnakan Perda 3/2019 terkait perhitungan data menjadi satu.     

Rancangan peraturan Daerah akan dikembalikan pada DPRD Kab Tasikmalaya untuk kemudian dilakukan evaluasi dan juga harmonisasi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 sehingga keduanya tidak terjadi pertentangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

16


Cetak   E-mail