KANWIL JABAR SERAHKAN 3 RAPERDA RETRIBUSI KAB. SUBANG

KANWIL JABAR SERAHKAN 3 RAPERDA  RETRIBUSI  KABUPATEN SUBANG 

 

SubangBertempat di ruang Rapat Bupati Subang, Selasa, 22 Nopember 2011,  Kepala Bidang Hukum Hasbullah Fudail dan Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  Ham Jawa Barat  melakukan penyajian terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) menyangkut Retribusi Kabupaten Subang yang sudah di Harmonisasi oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat.

 Dalam pengantar pembukaannya, Hasbullah menyampaikan 2 hal menyangkut latar belakang pentingnya harmonisasi terhadap rancangan suatu Peraturan Daerah (Perda). Pertama  menyangkut banyaknya Peraturan Daerah yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berasal pemerintah daerah seluruh Indonesia. Jumlah Perda  yang telah dibatalkan dari kabupaten/kota di Jawa Barat adalah  115 dari total 1.878 Perda, sementara Jawa Barat menduduki peringkat ketiga dalam menghasilkan Perda yang bermasalah secara nasional. Kedua, berdasarkan hasil indentifikasi dan kunjungan Tim Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat ke kabupaten/kota di Jawa Barat, sampai pada saat ini belum ada satu pun daerah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mempunyai Tenaga Fungsional Perancang Perundang-undangan (Suncang) yang khusus mempunyai tugas dan fungsi membuat Perancangan Produk Peraturan Perundang-undangan di daerah.

Selain itu, dengan berlakunya  Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan sebagai penganggatiUndang-undang Nomor 12 tahun 2004 telah terjadi perubahan paradigma  dalam penyusunan Peraturan Daerah. Perubahan paradigma itu mencakup :

  1. 1. Penetapan Prolegda sebelum penetapan APBD

Persoalan yang senantiasa menjadi hambatan dalam penyusunan suatu Perda biasanya kurang matangnya Perencanaan Legislasi Daerah (Prolegda) maupun penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan Undang-undang ini maka penetapan Prolegda dilakukan sebelum adanya penetapan APBD, sehingga diharapkan pembuatan Perda pada tahun berjalan akan sudah dilengkapi dengan penganggaran dalam APBD.

  1. 2. Bertambahnya Jenis dan Hierarki perundang-undangan

 Dengan berlakunya Undang-undang ini maka peraturan daerah Provinsi mempunyai kekuatan yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah Kabupaten/kota, padahal Undang-undang sebelumnya posisi Perda yang ditetapkan oleh Provinsi maupun kabupaten/kota  derajaatnya sama.  Sehingga dipastikan bahwa Peraturan daerah kabupaten/kota tidak boleh bertengtangan dengan Perda Provinsi yang jenis dan hierarkinya lebih lebih tinggi.

  1. 3. Meluasnya peran legislatif (DPRD)

Hasil pembahasan  penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam Paripurna, pengesahannya melalui keputusan DPRD. Sementara itu penyebarluasan produk perundang-undangan daerah  yang dahulunya hanya tugas pemerintahan, dengan undang-undang ini DPRD juga mempunyai tugas untuk menyebarluaskannya.

  1. 4. Keterlibatan tenaga perancang secara aktif

Setiap tahapan dalam pembuatan Perda harus melibatkan tenaga perancang perundang-undangan. Tahapan pembuatan Perda  meliputi 6 tahap, mulai dari : Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan  dan Penyebaraluasan. Dengan undang-undang ini maka keterlibatan tenaga Perancang Perundang-undangan menjadi lebih  aktif.

Untuk melakukan harmonisasi Raperda Kabupaten Subang ini  secara baik,Kanwil Hukum dan   HAM menugaskan 5 (lima) orang Tenaga Fungsional Perancang Perundang-undangan yang dimiliki Kanwil Hukum dan Ham yaitu : Ery Kurniawan , Refni Nurhafsari, Bekti Cristinawati, Harun Surya, dan Shendy Sheldone. 

Masing-masing Tenaga Fungsional Perancang Perundang-undangan penangung jawab Materi harmonisasi 3 Raperda  menyampaikan pemaparannya dihadapan pejabat struktural Satuan Kerja Pemerintah Daaerah (SKPD) Kabupaten Subang. Harun Surya dengan materi Raperda Retribusi Jasa Umum, Shendy Sheldone   dengan materi Raperda  Retribusi Jasa Usaha dan Ery Kurniawan  dengan materi  Raperda Retribusi Ijin Tertentu. Setiap pemaparan materi Raperda langsung diadakan dialog dan tanya jawab atas teknis maupun subtansi materi rapeda yang sudah diharmonisasi. (Run)

alt

 Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat Hasbullah Fudail, menyerahkan dokumen 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut Retribusi Kabupaten Subang  yang sudah diharmonisasi oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat kepada Yoyon Bagian Hukum Kabupaten Subang, di ruang Rapat Bupati Subang, , Selasa, 22 Nopember 2011.



Cetak   E-mail