KANWIL JABAR IKUTI WEBINAR PELATIHAN PEMANFAATAN APLIKASI PPNS

KANWIL JABAR IKUTI WEBINAR PELATIHAN PEMANFAATAN APLIKASI PPNS

BANDUNG - Berlokasi di Ruang Romli Artasasmita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum, Deden Firmansyah mengikuti kegiatan Webinar Pelatihan Pemanfaatan Aplikasi PPNS yang dilaksanakan Oleh Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah yang ada di Indonesia. Senin (28/06/21).

Artboard 2

Sebelum adanya inovasi Aplikasi PPNS Online, permohonan Pengangkatan, Pengambilan Sumpah Janji, Mutasi dan Pengangkatan Kembali PPNS serta penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS dilakukan secara manual.  Pemohon harus datang ke Ditjen AHU dengan membawa tumpukan berkas. Pemprosesan penerbitan SK PPNS ataupun KTP PPNS memerlukan ± 30 hari kerja, karena selain berkas fisik harus diperiksa satu persatu secara manual dan melalui tahapan yang bertingkat, jumlah permohonan dari tahun ke tahun juga semakin meningkat, dengan demikian terjadi tunggakan pekerjaan dan menjadikan pekerjaan menjadi tidak optimal. Sementara Pejabat PPNS harus segera melaksanakan tugas penegakan hukum, dengan dipenuhinya legalitas sebagai seorang penegak hukum. Untuk mengatasi berbagai hal diatas Ditjen AHU membutuhkan SDM yang besar. Maka dari itu Ditjen AHU mengembangkan Aplikasi PPNS. 

Artboard 5

Dalam webinar kali ini dijelaskan oleh narasumber yaitu Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nurhikmah tata cara pemanfaatan aplikasi PPNS. Alur Kerja pelayanan Pengangkatan, sampai dengan Pelantikan yang ada dalam aplikasi PPNS.

Artboard 4

Mutasi dan Perpanjangan KTP PPNS sebelum Melalui sistem PPNS Online yang ada saat ini, pemrosesan penerbitan SK PPNS ataupun KTP PPNS dapat diselesaikan lebih cepat, yang tadinya memerlukan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja maka dengan adanya sistem ini dapat selesai dalam waktu beberapa jam saja. Hal ini tentunya dapat membantu para PPNS untuk dapat segera melakukan tugas nya dalam melaksanakan penegakan hukum.

 

Artboard 3

Setelah pemberian materi oleh narasumber dilanjutkan oleh sesi tanya jawab dengan partisipan yang menghadiri secara virtual.


Cetak   E-mail