KANWIL JABAR HADIRI FORUM PEMAHAMAN KEBIJAKAN PERANCANG BERSAMA DITJEN PP KUMHAM

KANWIL JABAR HADIRI FORUM PEMAHAMAN KEBIJAKAN PERANCANG BERSAMA DITJEN PP KUMHAM

JFSuncang 5

BANDUNG – Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. PNS dengan Jabatan Perancang ada pada berbagai instansi dan lembaga pemerintah di Indonesia, salah satunya adalah pada Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI). Dalam rangka membantu dan memperjelas Perancang terkait informasi mengenai Pelatihan Fungsional Perancang, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkumham RI menyelenggarakan Forum Pemahaman Kebijakan Jabatan Fungsional Perancang secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 30/12/2021).

JFSuncang 5

Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, beserta para Perancang Kanwil Jabar hadir menghadiri teleconference yang dibawakan oleh Direktur FPPD & PPPP Nuryanti Widyastuti dan narasumber Andriana Krisnawati.

Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa melalui Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 maka Ditjen PP Kemenkumham selaku salah satu instansi pembina Perancang memiliki kewajiban untuk menyusun kurikulum Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang. Dalam kegiatan ini juga dijelaskan mengenai apa saja rencana kurikulum yang akan disusun terkait jenjang Perancang, seperti durasi pelatihan dan mata pelatihan yang dijalani oleh Perancang Pertama, Perancang Muda, Perancang Madya, hingga Perancang Utama. Di sini juga dijelaskan bahwa lembaga pelatihan yang telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dapat melakukan kerja sama dengan instansi pembina, seperti salah satunya adalah Ditjen PP Kumham RI.

Menutup kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab terkait kurikulum Diklat yang akan disusun dan diundang-undangkan oleh para hadirin bersama narasumber dan moderator.

(Red/foto: Aul)

JFSuncang 5

JFSuncang 5

JFSuncang 5


Cetak   E-mail