KANWIL JABAR HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI BERSAMA KPPN I BANDUNG

KANWIL JABAR HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI BERSAMA KPPN I BANDUNG

Bendahara 2

BANDUNG – Pegawai Bendahara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menghadiri kegiatan “Evaluasi Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2021 & Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening” yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Bandung (Rabu, 17/11/2021). Dari aula kantor KPPN I Bandung, kegiatan ini dihadiri oleh pejabat KPPN I Bandung bersama Tim Bendahara dan Pengelola Keuangan Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Bandung I.

Dengan tujuan peningkatan laporan pertanggungjawaban keuangan bendahara dan peningkatan kualitas Laporan Keuangan satuan kerja, acara dibuka oleh Kepala KPPN I Bandung. Dalam acara ini, oleh Kepala Seksi Vera, dibahas mengenai selisih pada data rekonsiliasi internal, pendapatan pajak, transaksi dalam konfirmasi belanja, transaksi dalam konfirmasi pengembalian belanja, kas bendahara pengeluaran, saldo tidak normal, aset tidak diregister, pagu minus dan transfer masuk/transfer keluar di aplikasi e-Rekon periode September.

Selain itu juga dibahas mengenai pengelolaan Kas Bendahara dengan latar belakang temuan BPK atas LKPP 2020 terkait temuan pengelolaan kas bendahara yang terus berulang dan meningkatnya nilai pembayaran dengan mekanisme UP. Diinformasikan pula bahwa selain aplikasi Sprint, KPPN I Bandung juga menyediakan aplikasi SiPortal untuk mengunggah dan pengesahan cetakan LPJ satuan kerja.

Melanjutkan pemaparan, Kepala Seksi Bank menjelaskan tentang Pengelolaan Rekening Satker, di mana terdapat temuan BPK mengenai rekening satuan kerja yang tidak mendapat persetujuan KPPN, penggunaan rekening yang tidak sesuai peruntukannya dan adanya penggunaan rekening pribadi dalam Satker.

Dalam kegiatan ini juga diinformasikan kepada seluruh Satuan Kerja agar menyetorkan kas sisa UP/TUP selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2021. Bendahara juga diharapkan untuk terus melaksanakan pemeriksaan kas minimal sekali dalam sebulan sebelum menyetorkan laporan pertanggungjawaban mereka, selain itu Satker juga diminta untuk memonitor Laporan Keuangan mereka pada aplikasi e-Rekon secara berkala.

(Red/foto: Humas)

Bendahara 2


Cetak   E-mail