KANWIL JABAR BERSAMA PENGWIL INI, DKW, MPW, MKNW JAWA BARAT BERIKAN PEMBEKALAN, PENGARAHAN DAN PENGUATAN 250 ORANG NOTARIS BARU KOTA CIREBON DAN KABUPATEN GARUT

KANWIL JABAR BERSAMA PENGWIL INI, DKW, MPW, MKNW JAWA BARAT BERIKAN PEMBEKALAN, PENGARAHAN DAN PENGUATAN  250 ORANG NOTARIS BARU KOTA CIREBON DAN KABUPATEN GARUT

Pengarahan Notaris 1Pengarahan Notaris 2Pengarahan Notaris 3 

BANDUNG - Kewenangan penentuan Jabatan Notaris pada Kab/Kota terletak pada Menteri Hukum dan HAM R.I dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris. Informasi Formasi Jabatan Notaris dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Di era Globalisasi yang serba cepat kedudukan notaris sangat strategis mengingat Dunia Usaha yang semakin meningkat, Pertambahan jumlah penduduk yang sangat pesat, besarnya jumlah PDRB serta pertimbangan sosiologis dari Menteri Hukum dan HAM.

Pagi ini (Senin, 20 Des 2021), Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Pembekalan bagi Notaris Baru Wilayah Jawa Barat.  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sekaligus memberikan pembekalan bagi Notaris baru khusus yang dilantik di Kota Cirebon (07 Desember 2021) dan  Notaris baru yang dilantik di Kabupaten Garut (10 Desember 2021) bertempat di Grandia Hotel, Jl. Cihampelas No. 80 - 82, Bandung. Kapi dalam paparannya menyampaikan tentang syarat dan tata cara pengangkatan cuti perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris dan Permenkumham No 19 tahun 2021 tentang formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah menyebabkan aturan tentang formasi pengangkatan perubahan nama dan alamat kantor penambahan gelar, cuti, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris. Kapi menyampaikan Jawa Barat terdiri dari 3 (tiga) Kategori Formasi Jabatan Notaris yaitu Kategori A sebanyak 1(satu) daerah, Kategori B sebanyak 6 (enam) daerah, Kategori C sebanyak 20 daerah. Kategori daerah A dan daerah B hanya diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan notaris, sedangkan Kategori daerah C untuk pengangkatan pertama kali notaris atau perpindahan wilayah jabatan notaris.

Perkenalan, Pembekalan, Pengarahan dan Penguatan Pengurus Wilayah INI, DKW, MPW, MKNW Jawa Barat bagi Notaris Baru ini menjadi penting bagi para notaris baru, karena dipandang berguna bagi konsolidasi organisasi memupuk dan membina rasa kebersamaan dan memupuk rasa kepedulian terhadap organisasi. Selain itu, Pembekalan ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan, meningkatkan eksistensi, memajukan organisasi, menyatukan dan mempererat tali silaturahmi diantara anggota serta Pembekalan bagi Notaris Khusus ini merupakan himbauan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang harus disampaikan kepada para notaris di Wilayah Jawa Barat agar dalam melaksanakan jabatan notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kegiatan ini dijadikan ajang para Notaris berkoordinasi dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI)nya masing Kab/Kota dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat.

 

(red/foto : Adb/Ddn).


Cetak   E-mail