KANWIL : IMPLEMENTASIKAN MOU DENGAN PEMDA KAB/KOTA

KANWIL : IMPLEMENTASIKAN MOU DENGAN PEMDA KAB/KOTA

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat akan lebih intensif untuk mengimplemantasikan MoU yang sudah ditandatangani antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Barat. MoU dengan Nomor: M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2010 tentang Peningkatan Perlindungan Hukum dan HAM, Kesadaran Hukum dan Pelayanan Hukum dalam rangka Law Center. Salah satu ruang lingkup MoU tersebut adalah harmonisasi dan sinergitas pembaharuan hukum dalam implementasi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Prolegda. Demikian hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Hasbullah Fudail, ketika melakukan dialog dan audensi dengan Pemerintah Kabuapten Bogor, Senin, 30 Juli 2012 di Pemda Kabupaten Bogor.

Acara tersebut bertempat di ruang rapat Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor bersama perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Penyuluhan Hukum, Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bogor, dan Setwan DPRD Kabupaten Bogor.

Beberapa persoalan yang timbul sehubungan dengan pembentukan peraturan daerah yang berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan hasil sebagai berikut :

  1. Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Bogor masih belum ditetapkan dalam suatu Keputusan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, namun masih ditetapkan dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Bogor dan Bupati Bogor dalam tiap pembukaan masa sidang paripurna pembahasan raperda. Pada Program Legislasi tahun 2012 ini terdapat 12 (dua belas) Rapeda di Kabupaten Bogor, dengan rincian: 10 (sepuluh) Raperda dari berdasarkan usul inisiatif Eksekutif dan 2 (dua) Raperda dari usul inisiatif Legislatif.
  2. Anggota Dewan dengan kesibukan dalam menjalankan semua tugas dan fungsi DPRD, mempunyai keterbatasan waktu dalam melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengayaan litelatur guna memberikan masukan sebanyak-banyaknya terhadap suatu Raperda yang sedang dibahas. Diharapkan kegiatan audiensi ini merupakan pembuka jalan terhadap kerjasama yang akan dilakukan ke depannya antara Balegda DPRD Kabupaten Bogor dengan Kanwil.
  3. Berkaitan dengan anggaran, dalam rangka mengurangi beban anggaran di Darah dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA), diupayakan agar penyusunan NA tidak harus diserahkan kepada Universitas tetapi dapat dilakukan sendiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Bogor dengan mengundang narasumber dari Perguruan Tinggi atau ahli yang berkaitan dengan Substansi Materi Muatan yang akan diatur didalam Rancangan Peraturan Daerah serta melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Berkenaan dengan kegiatan tersebut di atas, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor beserta jajarannya, Pihak Badan Legislasi dan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bogor sangat berterima kasih dan menyambut baik dengan diadakannya pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. (haveell)

alt

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Hasbullah Fudail, ketika melakukan dialog dan audensi dengan Pemerintah Kabuapten Bogor, Senin, 30 Juli 2012 di Pemda Kabupaten Bogor.




Cetak   E-mail