KANTOR WILAYAH ON AIR DI RRI DALAM RANGKA MENEGASKAN PERANAN KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM JAWA BARAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI JAWA BARAT

KANTOR WILAYAH ON AIR DI RRI DALAM RANGKA MENEGASKAN PERANAN KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM JAWA BARAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI JAWA BARAT

 

Bandung – 30 November 2011, bertempat di RRI Bandung jalan Ponegoro diadakan acara bincang-bincang yang dilakukan On Air (siaran langsung) di saluran 96.00 FM bersama penyiar Dedi Riyantama (RRI) mengenai Peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam pembangunan Hukum di Jawa Barat. Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwawancarai adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat M. Nasir Almi, SH., MM. dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ibu Farida, SH.

Kegiatan ini dilakukan dengan maksud agar masyarakat khususnya Jawa Barat dapat mengetahui mengenai hukum dan juga mengetahui bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dapat menampung/membantu masyarakat dalam proses hukum, contohnya fidusia, haki, merk, paten, dan lainnya. Semuanya itu tanpa biaya/gratis (khususnya masalah tentang merk).

“Mindset telah berubah, karna sekarang kita mulai melayani masyarakat. Mungkin dulunya kita ingin dilayani sekarang harus melayani masyarakat”, tutur M. Nasir Almi. Kegiatan ini pun merupakan upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk menyampaikan bahwa kami Kantor Wilayah siap membantu khususnya yang menyangkut TUPOKSI Kantor Wilayah. M. Nasir Almi pun mengingatkan pendengar RRI khususnya saluran 96.00 FM agar jangan takut untuk datang ke Kantor Wilayah, bila dalam pengurusan proses hukum masih susah silahkan langsung menemui Kepala Kantor Wilayah. Dihimbau pula bahwa Kantor Wilayah telah membuat Kantor Cabang Pelayanan Hukum dengan nama Sentra Pelayanan Hukum di Cirebon dan kedepannya akan didirikan lagi di beberapa daerah di Jawa Barat demi memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh ke Kantor Wilayah yang di Bandung.

Selain itu pula, dibahas mengenai hak kekayaan intelektual (haki), merk dan paten oleh Ibu Farida, SH. “bila anda mengajukan merk maka dalam 1 minggu kami sampaikan ke pusat”, tutur Farida, SH. Diharapkan agar masyarakat tanggap terhadap inovasi/temuan mereka sehingga mereka dapat dengan cepat mendaftarkan temuan itu agar tidak dicuri oleh orang lain. Pada saat akhir siarannya, M. Nasir Almi juga menyampaikan masalah mengenai Paspor Haji bahwa untuk membuat Paspor Haji sekarang sudah dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada Divisi Keimigrasian. Dalam waktu 4 hari Paspor tersebut selesai dan jika pembuatan sangat penting / keadaan darurat maka satu hari pun bisa selesai. (Humas/One)


alt

alt

                                                                                                                                                                                                                                                        (Foto : Humas/One)


Cetak   E-mail