KAKANWIL (SUDJONGGO) SECARA SIMBOLIK BERIKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2021 DI LAPAS CIBINONG

KAKANWIL (SUDJONGGO) SECARA SIMBOLIK BERIKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2021 DI LAPAS CIBINONG

websiteArtboard 5

CIBINONG – Hari ini (Kamis, 13/05/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, melaksanakan kegiatan yang rutin dilaksanakan pada jajaran Pemasyarakatan seluruh Indonesia ketika memasuki perayaan Hari Raya Idul Fitri yaitu Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tidak terkecuali di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Lapas Kelas IIA Cibinong yang kali ini berkesempatan mendapatkan pembacaan Remisi Khusus Idul Fitri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, yang pelaksanaannya digelar selepas melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas IIA Cibinong.

websiteArtboard 5

websiteArtboard 5

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 (ayat) 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Per tanggal 14 Mei 2021 di Lapas Cibinong sebanyak 1.490 orang, yang mana narapidana yang beragama Islam sebanyak 1.285 orang, dengan persentase Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 sebanyak 67.1% dari jumlah narapidana yang beragama Islam tersebut.

Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Kakanwil Sudjonggo menjadi acara puncak dari kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, yang mana kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pemberian Remisi yang merupakan tugas dari Lembaga Pemasyarakatan, dalam hal ini Lapas Cibinong dengan memberikan remisi sesuai aturan yang berlaku dan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.

websiteArtboard 5

websiteArtboard 5

(red/foto: Toh/Arif)


Cetak   E-mail