KAKANWIL, PIMTI PRATAMA, PEJABAT ADMINISTRATOR, DAN PEJABAT PENGAWAS DIVMIN BAHAS KEBIJAKAN AUTO ADJUSTMENT DI JAWA BARAT

KAKANWIL, PIMTI PRATAMA, PEJABAT ADMINISTRATOR, DAN PEJABAT PENGAWAS DIVMIN BAHAS KEBIJAKAN AUTO ADJUSTMENT DI JAWA BARAT

221221 RapatKebijakanAA 9

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, hari ini (Rabu, 22/12/2021) kumpulkan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Divisi Administrasi Kantor Wilayah untuk membahas terkait dengan Proyeksi Anggaran di tahun 2021-2022 mendatang, dan dipandu oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto.

221221 RapatKebijakanAA 9

Hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, dan Plt. Kepala Divisi Administrasi, Eva Gantini, serta Pejabat Administrator Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

221221 RapatKebijakanAA 9

221221 RapatKebijakanAA 9

Pembahasan diawali dengan Rincian Anggaran Kantor Wilayah yang terbagi dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Dilanjutkan dengan membahas Kebijakan baru terkait Kebijakan Auto Adjustment (AA) yang merupakan mekanisme dalam rangka pencadangan belanja Pemerintah Pusat yang berasal dari sebagian belanja Kementerian/Lembaga yang akan diblokir sementara.

Cadangan belanja tersebut digunakan/dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, dan anggaran percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan dasar hukum yang mengatur seperti Surat Menteri Keuangan: S-909/MK.02/2021, Undang-undang APBN 2022 (Pasal 28 Ayat 2), Surat Menteri Keuangan: S-1088/MK.02/2021, dan Arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet Paripurna.

221221 RapatKebijakanAA 9

Besaran Anggaran yang dicadangkan untuk Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 5% dari Anggaran Kementerian, dan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dari Pagu Awal sebanyak 678,7 M menjadi 660,7 M atau sekitar 17,9 M yang dijadikan Dana Cadangan untuk Kementerian Pusat, dan salah satu penyumbang Pagu yang dijadikan Cadangan terbesar berasal dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebanyak 14,7 M. Untuk UPT Keimigrasian tidak dikenakan karena Kebijakan AA ini tidak diperuntukan terhadap Anggaran yang diperoleh dari PNBP.

Kakanwil Sudjonggo berpasan kepada seluruh Pimti Pratama serta Pejabat Administrator dan Pengawas yang hadir agar adanya kebijakan AA ini tidak menjadi hambatan apalagi penurun semangat dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tetapi harus menjadi motivasi untuk lebih baik dan semangat lagi dalam berkinerja.

221221 RapatKebijakanAA 9

221221 RapatKebijakanAA 9

221221 RapatKebijakanAA 9

221221 RapatKebijakanAA 9

(red/foto: Toh)


Cetak   E-mail