KAKANWIL KUMHAM JABAR IKUTI TRAINING OF TRAINER BENEFICIAL OWNERSHIP

2021//TOTBeneficialOwnership0

2021//TOTBeneficialOwnership1

BANDUNG-Kamis, (25/03/2021) Bertempat di Ruang Saharjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo ikuti secara virtual kegiatan Training of Trainer mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Kegiatan ini pun dilaksanakan secara langsung di Hotel J. S. Luwansa Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan dan turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam arahannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa, Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,  yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

Pemilik manfaat yang dimaksud dalam Perpres Beneficial Ownership (BO) ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan.

2021//TOTBeneficialOwnership2

Sedangkan peraturan pelaksana dari Perpres tersebut yaitu Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi serta Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Dalam hal ini, Yasonna pun menekankan agar seluruh Kepala Kantor Wilayah sebagai perwakilan Menteri di daerah, harus memahami dan dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat. Kepala Kantor Wilayah harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang yang membawakan kemudahan bagi perusahaan perseorangan yang membawakan perubahan dari era pengesahan menjadi era pendaftaran.

2021//TOTBeneficialOwnership3

Pada akhir kesempatan, kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab sampai pada berakhirnya acara.

(Red/foto : Hot)


Cetak   E-mail