KAKANWIL KUKUHKAN SATOPATNAL WILAYAH JAWA BARAT TEKAN DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB

KAKANWIL KUKUHKAN SATOPATNAL WILAYAH JAWA BARAT TEKAN DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB

Konsteks 1

BANDUNG - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pagi ini (Senin, 15/02/2021) melaksanakan Giat Konsultasi Teknis Deteksi Dini Kerawanan Gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan Narasumber dari Ditkamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Muhamad Dwi Sarwono dan Yohanes Dias Sanyoto serta Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPATNAL) Pemasyarakatan Tingkat Wilayah Jawa Barat yang diikuti oleh perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat sebanyak 35 peserta bertempat di Mercure Hotel Bandung.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bandung Raya. 

Konsteks 2Konsteks 3Konsteks 4Konsteks 5

Dalam sambutannya Imam menyampaikan "Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap ancaman dan gangguan dari dalam dan luar Lapas dan Rutan, sedangkan Deteksi Dini merupakan bagian dari kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dari luar maupun dari dalam Lapas/Rutan. Situasi yang berkembang pada masyarakat saat ini adalah adanya sikap masyarakat yang semakin kritis terhadap aktivitas dan kinerja Aparat Penegak Hukum, terutama pada sektor pelayanan publik.

".Konsteks 6Konsteks 7Konsteks 8

Transparansi dan Akuntabilitas merupakan isu yang berkembang saat ini. Konsekuensi dari kondisi tersebut adalah diperlukan adanya peningkatan kompetensi dalam mewujudkan Petugas yang kapabel yang menguasai bidang kerjanya. Tugas dari Satopspatnal sendiri adalah :

  1. Melakukan pemetaan potensi kerawanan terjadinya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan rekomendasi hasil penilaian kerawanan;
  2. Melakukan pendalaman potensi kerawanan melalui investigasi;
  3. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kewajiban-kewajiban tersebut merupakan amanah Undang-Undang yang dalam pelaksanaan perlu keselarasan dan pemahaman yang sama antara berbagai pihak terutama

Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, BNPT, dan Institusi lainnya.

Konsteks 9Konsteks 10


 

(red/foto : Adb/Zis).


Cetak   E-mail