KAKANWIL : “ KUALITAS PENINGKATAN PELAYANAN PEMASYARAKATAN HARUS DILAKUKAN SECARA SERIUS DAN TEGAS ”

FGD 1

 

FGD 2

 

FGD 3

 

FGD 4

Bandung- Kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan (PKP2) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin dipimpin langsung oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi pemasyarakatan Krismono, Kepala Divisi Administrasi Dodot Adikoeswanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Tejo Harwanto juga  di hadiri Konsultan Pemasyarakatan Djoni Prayitno dan 17 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Barat serta Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyampaikan Langkah langkah kebijakan yang diambil dalam menanggapi isu Pemasyarakatan terkait Penyimpangan Prosedur serta Penyalahgunaan Wewenang didalam Lapas/ Rutan adalah sebagai berikut :

  1. Pembentukan dan penguatan Petugas Satuan Tugas Penanggulangan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib), Satuan Tugas Penanggulangan, Pencegahan, Penyimpangan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P4GN), Petugas Pengawasan Internal (Petugas Was. Intern.) dan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) dengan baik dan benar pada Lapas/Rutan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mencanangkan Lapas dan Rutan yang bebas dari Halinar dengan membuat Slogan, Tulisan pada Spanduk/Bannner yang ditempelkan di Blok Hunian dan Tempat terbuka pada Lapas dan Rutan dan mensosialisasikan kepada semua unsur Lapas, Rutan dan Cabang Rutan bahwa disemua kegiatan dan peri kehidupan di Lapas, Rutan dan cabang Rutan Bebas dari Halinar;
  3. Menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan  dengan keluarga dan pihak luar, sehingga dapat terpantau
  4. Pemakaiannnya dan dapat terkendali pelaksanaan, dan memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan tanpa melanggar peraturan yang         berlaku;
  5. Melaksanakan penggeledahan terhadap setiap barang dan oarang yang keluar dan masuk di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dan melakukan tindakan pada saat menemukan HP dengan cara menitipkannya di Loker Penitipan HP di Portir dengan baik dan benar.

Lebih lanjut Kakanwil mengatakan : “Dalam pelaksanaannya diperlukan keseriusan dan ketegasan, Jangan sampai terbangun image bahwa seakan-akan para narapidana Tipikor lebih leluasa mengatur fasilitas dan kemudahan di Lapas/Rutan. Untuk itu perlu upaya penguatan fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap penyimpangan disetiap UPT Pemasyarakatan agar terwujud tata hubungan sosial antara WBP dengan WBP, maupun antara WBP dengan petugas berdasarkan aturan yang ada”.

Kegiatan pengendalian gratifikasi merupakan salah satu antisipasi Penyimpangan Prosedur serta Penyalahgunaan Wewenang  melalui sosialisasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk :

1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi 2. membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, 3. mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi. 

 Pemasyarakatan sudah pasti ingin segera mewujudkan zona integritas sebagai predikat yang diberikan kepada kementerian/ lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani  masyarakat, agar mendapat prestasi wilayah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu hendaknya seluruh jajaran Pemasyarakatan  menjadi terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga dapat terbebas dari praktek perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat.

Pemasyarakatan terus berupaya mengimpelentasikannya seperti dengan dilakukannya penandantanganan dokumen pakta integritas, menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, program inisiatif anti korupsi, post employment policy dan pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK.

Disamping itu kita harus terus berupaya memenuhi 6 unsur indikator penunjang Pencegahan Korupsi yang seiring dengan Program Percepatan Reformasi Birokrasi  Pemasyarakatan  yaitu : 1. promosi jabatan secara terbuka,  2. rekruitmen secara terbuka,  3. mekanisme pengaduan masyarakat,  4. e-procurement,  5. pengukuran kinerja individu, dan  6. keterbukaan informasi publik  dimana itu semua menjadi output dari birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan  bersifat melayani.

Untuk menunjang terlaksananya tujuan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)  yang  merupakan bagian dari system informasi pelayanan publik secara nasional, maka diperlukan suatu model pengawasan yang mampu mengevaluasi kinerja institusi pemasyarakatan guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.

 Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan yaitu pengawasan external atau pengawasan yang dilakukan oleh pihak di luar institusi pemasyarakatan seperti KPK, DPR, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Hakim Wasmat, dll.  Pengawasan tersebut diharapkan menjadi koreksi untuk mengetahui bagian mana saja yang perlu segera menjadi prioritas perubahan.

“ Saya berharap pertemuan, koordinasi dan konsultasi yang baik antara kita, dapat menjadi salah satu bagian  program yang berarti sebagai upaya  sinkronisasi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelayanan dapat segera terwujud, sebagai program nyata hasil sinergi dari semua pihak dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan .Saya berharap melalui FGD ini akan tersusun rumusan langkah-langkah konkrit dan  action plan yang terukur guna peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Kelas I Sukamiskin”.  Tutup Ibnu.

Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Hasil Rekomendasi (Policy Memo) BALITBANGHAM oleh Kepala Divisi Administrasi, Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan dalam rangka mencegah gangguan Kamtibserta Pemenuhan Aspek HAM Pemasyarakatan oleh Konsultan Pemasyarakatan, serta Progres dan Report  Tindak Lanjut Arahan Menteri Hukum dan HAM R.I dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. (red/foto : Humas).


Cetak   E-mail