KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR TERIMA SERTIFIKAT HIBAH BMD KANIM SUKABUMI DARI WALIKOTA

141019 HibahKanimSukabumi 8

SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi rampungkan hibah Barang Milik Daerah berupa aset tanah  kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Prosesi serah terima aset selenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Non TPI klas II Sukabumi antara Walikota Sukabumi, Ahmad Fahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak, Senin (14/10/19).

Walikota Sukabumi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar sepakat untuk saling menyerahkan dan menerima sertifikat aset tanah yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima. Tanah yang dihibahkan seluas 5.092 M2 yang saat ini tanah dan bangunan Kantor Imigrasi tersebut telah digunakan untuk pelayanan Keimigrasian bagi masyarakat Sukabumi dan sekitarnya.

Mengawali laporannya Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Nurudin menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002, Secara operasional pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dimulai pada tanggal 1 April 2003 dengan menempati Eks Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Sukabumi di Jl. R. Syamsudin No. 43 Kota Sukabumi yang dipinjamkan sebagai Kantor Sementara Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi.

Mulai tanggal 1 Agustus 2003 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berdasarkan Surat Perjanjian Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 593/768/UM/2003 tanggal 1 Agustus 2003 mendapatkan hak pinjam pakai tanah seluas ± 5.092 M2 dari Pemerintah Kota Sukabumi yang beralamat di jalan Lingkar Selatan Nomor 7, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota  Sukabumi.

141019 HibahKanimSukabumi 8

Kemudian ia menerangkan, “Pada tahun 2004 tanah yang berstatus pinjam pakai tersebut dibangun sebuah gedung kantor dan 3 (tiga) rumah dinas serta 1 (satu) pos satpam yang mulai berfungsi untuk melayani masyarakat pada awal Januari 2005. Dengan demikian kami sudah menempati tanah beserta bangunan kantor selama 14 tahun”.

Dalam perjalanannya Perjanjian pinjam pakai tanah antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kementerian Hukum dan HAM telah beberapa kali diperpanjang sampai dengan saat ini adalah perpanjangan kelima dengan Surat Perjanjian Nomor 593/16/DPPKAD/2016 tanggal 18 Juli 2016 dengan masa berlaku selama 5 tahun yaitu sampai dengan 1 Agustus 2021. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi telah mengajukan beberapa kali permohonan hibah terakhir melalui Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nomor W.11.IMI.IMI.5-PL.01.01-0597 tanggal 12 Maret 2019 perihal Permohonan Hibah Tanah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Alhamdulillahpermohonan kami dimasa kepemimpinan Walikota Bapak Achmad Fahmi dan jajaran dibawahnya mendapatkan respon yang luar biasa sehingga keluar surat persetujuan dari Walikota Sukabumi melalui Surat Nomor 593/135/BPKD/2019 tanggal 22 April 2019. Kami mengucapkan sangat banyak terimakasih”. terang Nurudin.

Usai memberikan laporannya, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan serah terima hibah sertifikat BMD dari para pihak terkait yakni Pihak Pemkot Sukabumi, BPN dan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Dalam kesempatan yang sama Liberti Sitinjak selaku Kepala Kantor Wilayah dalam kata sambutanya juga menuturkan, “Tanah yang dihibahkan ini tentunya akan terus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat juga untuk mendukung Tugas dan Fungsi Keimigrasian. Kami sampaikan tentunya kepada bapak Walikota dan Wakil Walikota juga jajaran terkait yang selama penantian 17 tahun ini baru bisa terwujud. Kami sangat mengapresiasi dan bersyukur bahwa permasalahan hibah aset BMD di Kanim ini sudah rampung, saya sangat berkeyakinan bahwa masyarakat Sukabumi yang dilayani turut berbahagia dan mudah. Atas nama Menkumham RI, sekali lagi saya sangat berterimakasih.” Terangya.

141019 HibahKanimSukabumi 8

Sitinjak mengungkapkan, “Masyarakat Indonesia belakangan ini banyak terlunta-lunta di luar negeri tanpa paspor dan bermasalah, konsekwensinya kita harus dapat memperbaiki layanan keimigrasian dengan baik tentang keluar masuknya warga negara. Kita itu adalah pemerintah, pemerintah adalah kita. Untuk itu kita harus mampu melayani dan mengawasi warga masyarakat kususnya masyarakat Sukabumi. Saya berharap kita dapat bekerjasama dengan baik dan kita dapat bersana-sama menjaga NKRI.” Ungkapnya.

Menurutnya, dengan dihibahkannya tanah oleh Pemkot Sukabumi ini maka akan semakin jelas status penetapan gedung Kantor Imigrasi serta dapat mendukung kinerja Kanwil Kemenkumham Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wilayah Sukabumi di bidang Keimigrasian. Baik itu pelayanan pembuatan Paspor maupun bidang pengawasan lalu lintas masuknya orang asing di wilayah Sukabumi. “Ketika syarat-syarat administrasi dan teknis yang ditentukan sudah tepenuhi, maka dalam waktu dekat Kanwil Kemenkumham Jabar akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi dalam upaya penetapan status Kantor Imigrasi secara permanen di Kota Sukabumi.” ujar Sitinjak.

Kemudian dalam kata sambutan terakhirnya Walikota Sukabumi, Ahmad Fahmi menegaskan, “Hari ini kita serahterimakan aset berupa tanah seluas 5.092 M2, Ini merupakan tindak lanjut MoU yang telah disepakati sejak tahun 17 tahun yang lalu. 17 tahun prosesi penantian kepemimpinan sebelum saya juga tidak tinggal diam, mereka bekerja dengan baik akan tetapi mungkin banyak kendala dan kebetulan gong akhirnya di kepemimpinan saya.” tandas Walikota Sukabumi yang dikenal ramah, rendah hati dan humoris ini.

141019 HibahKanimSukabumi 8

Kami berharap hibah tanah yang kami serahkan ini semoga bermanfaat demi untuk melayani warga masyarakat Sukabumi utamanya, baik itu terkait pelayanan Paspor atau Keimigrasian dan juga semoga kebersamaan ini dapat meningkatkan inovasi kinerja kita terhadap masyarakat. Mudah-mudahan semangat ini dapat tertular terhadap intansi vertikal dan jajaran tetkait, kususnya kita sebagai pelalayan masyarakat.” tutup Fahmi.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Ari Budijanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetiokartiko, para pejabat administrator dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar, para Kepala UPT se-Bogor Raya, Wakil Walikota Sukabumi, Ketua DPRD Kota Sukabumi, para pihak BPN Kota Sukabumi serta jajaran pejabat pemkot Sukabumi.

141019 HibahKanimSukabumi 8

141019 HibahKanimSukabumi 8

141019 HibahKanimSukabumi 8

141019 HibahKanimSukabumi 8

(red/foto: Humas Jabar)


Cetak   E-mail