KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN KEPADA KEPADA WARGA BINAAN LAPAS CIBINONG

KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN KEPADA KEPADA WARGA BINAAN LAPAS CIBINONG

260822 SosCibinong 3

CIBINONG – Hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022, Lapas Cibinong melaksanakan Sosialisasi Undang - Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan di Blok Hunian Lapas Cibinong yang disosialisasikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo.

Kegiatan turut diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Usman Madjid, Pejabat Struktural Lapas Cibinong, dan Petugas Lapas Cibinong. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan gambaran secara umum kepada Warga Binaan Lapas Cibinong terkait dengan Undang - Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

260822 SosCibinong 3

Kakanwil Sudjonggo Menyampaikan kepada Warga Binaan bahwa Undang - Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah berlaku dan menggantikan Undang - Undang yang lama, Undang - Undang yang baru ini memberikan kemudahan bagi Warga Binaan terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif.

Diharapkan dengan Undang Undang yang baru ini menjadi pedoman bagi Warga Binaan untuk mengikuti program pembinaan secara baik di Lapas, sehingga dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan kembali. Diakhir arahannya, Kakanwil menyampaikan untuk melaksanakan pola hidup sehat seperti rajin berolahraga, berjemur dan lain sebagainya agar tubuh selalu sehat dan produktif.

260822 SosCibinong 3

(red/foto: Toh/Arif)


Cetak   E-mail