KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR LANTIK 3 NOTARIS PENGGANTI

KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR LANTIK 3 NOTARIS PENGGANTI

pelantikan notaris pengganti 1

 

pelantikan notaris pengganti 2

 

BANDUNG- Rabu(24/03/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo lantik dan ambil sumpah jabatan 3 orang Notaris Pengganti yang bertempat di Ruang Saharjo.

Tampak hadir sebagai saksi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Kepala Subbidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, Rohaniwan Sofwan Amini.

3 Notaris pengganti yang dilantik diantaranya Notaris Kabupaten Bogor Urip Mukti, Notaris Kabupaten Garut Marina Selvia, Notaris Kabupaten Tasikmalaya Dimas Pradana.

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Sedangkan, notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris

Dalam amanatnya, Sudjonggo menekankan, "Pelantikan ini merupakan sebuah amanah dan kewajiban yang tertuang dalam Undang Undang no. 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang no. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris." ujarnya.

"Notaris harus bisa membantu secara cuma-cuma kepada mereka/masyarakat yang tidak mampu memberikan honorarium. Notaris harus punya daya tanggap yang tinggi dalam menghadapi perkembangan teknologi. Mudah-mudahan bapak ibu bisa menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya sebaik-baiknya sebagai notaris pengganti. Semoga bapak ibu bisa berkontribusi lebih bagi Negara Indonesia." pungkasnya. (Red/foto : Hot/Azs)

 

pelantikan notaris pengganti 3

 

pelantikan notaris pengganti 4

 

pelantikan notaris pengganti 5

 


Cetak   E-mail