KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR INGATKAN INTEGRITAS PRIBADI DAN KECAKAPAN PROFESI KEPADA NOTARIS PENGGANTI

KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR INGATKAN INTEGRITAS PRIBADI DAN KECAKAPAN PROFESI KEPADA NOTARIS PENGGANTI

Pelantikan No Pengganti 1Pelantikan No Pengganti 2Pelantikan No Pengganti 3Pelantikan No Pengganti 4Pelantikan No Pengganti 5

BANDUNG - Jawa Barat sampai saat ini tercatat sebagai Provinsi dengan jumlah Notaris terbanyak se Indonesia. Dengan banyaknya jumlah notaris tersebut para notaris di Jawa Barat dituntut untuk terus berinovasi dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Pengambilan sumpah bagi Notaris Pengganti Gilang Citra Resmi sebagai Notaris Pengganti Notaris Juniety Dame Purba di Kabupaten Karawang hari ini (Selasa, 10/05/2022) oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro dilaksanakan sebagai amanah peraturan perundang-undangan, sebelum melaksanakan tugas, Notaris Pengganti harus diambil sumpah terlebih dahulu, karena jabatan yang diamanatkan adalah berat dan mengandung resiko. Notaris pengganti dalam melaksanakan jabatan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.

Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya. Integritas pribadi berarti memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi berarti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa notaris berkewajiban membantu secara cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu memberikan honorarium/fee kepada notaris. Dan perlu diingat pula bahwa ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, juga berlaku terhadap notaris pengganti, termasuk Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail