BANDUNG- Selasa sore (18-08-18) Bertempat di Ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Ibnu Chuldun mengumpulkan Kalapas beserta pejabat struktural Lapas Kelas I Sukamiskin untuk membahas pembenahan di dalam Lapas Sukamiskin sesuai dengan arahan dari Ditjen Pemasyarakatan.
Berikut isi pembahasan dalam rapat tersebut:
1.Usulan restorasi bangunan cagar budaya (HERITAGE) Lapas Kelas I Sukamiskin berupa standar kamar hunian yang sama.
2.Sistem penempatan WBP di blok/kamar hunian sesuai dengan cluster
3.Sistem Pengamanan Lapas Sukamiskin
4.Penjadwalan kegiatan WBP
5.Sistem layanan kunjungan
a.layanan kunjungan hari kerja (senin-sabtu)
b.layanan kunjungan hari libur (hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Paskah,Waisak,Nyepi, Imlek).
(red/foto: Azis)