Kakanwil Kemenkumham Jabar Ambil Sumpah Pewarganegaraan, Pejabat Fungsional, PPNS Serta Lantik Anggota MPDN Dan Notaris Pengganti

Kakanwil Kemenkumham Jabar Ambil Sumpah Pewarganegaraan, Pejabat Fungsional, PPNS Serta Lantik Anggota MPDN Dan Notaris Pengganti

171022 Pelantikan 10

BANDUNG – Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, laksanakan fungsi Administrasi Hukum Umum di Wilayah dengan mengambil Sumpah Pewarganegaraan, JF Pembimbing Kemasyarakatan, JF Pengadaan Barang/Jasa, PPNS, Pelantikan Anggota MPDN, dan Notaris Pengganti, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar.

Pelantikan dan Pengambilan sumpah ini dilaksanakan kepada 4 (empat) orang Pewarganegaraan, 1 (satu) orang JF Pembimbing Kemasyarakatan Madya, 1 (satu) orang JF Pengadaan Barang/Jasa, 3 (tiga) orang PPNS, 2 (dua) orang Anggota MPDN, dan 1 (satu) orang Notaris Pengganti. Turut dihadiri Kadivyankum Jabar, Heriyanto, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, dan Kadivim Jabar, Yayan Indriyana.

171022 Pelantikan 10

Dalam amanatnya kepada Pejabat Fungsional Kakanwil Sudjonggo berpesan bahwa, “Bagi saudara yang sudah dilantik dituntut untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan kompetensi, terutama yang terkait dengan tugas jabatan yang diemban”.

Untuk PPNS dalam amanat disampaikan agar, “Jagalah komitmen dan integritas saudara agar selamat dalam menjalankan tugas-tugas PPNS. Disamping hal tersebut agar selalu mampu menjalani hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait dan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia”.

Kemudian kepada Anggota MPDN disampaikan bahwa, Jawa Barat sebagai salah satu Provinsi dengan Jumlah Notaris terbesar di Indonesia, kurang lebih sebanyak 4.600 Notaris yang tersebar di 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, jumlah yang tidak sedikit untuk di bina dan di awasi, namun hendaknya hal ini dipandang sebagai tantangan bagi kita demi mewujudkan pelayanan notaris yang prima kepada masyarakat.

171022 Pelantikan 10

171022 Pelantikan 10

Dalam pelantikan ini ikut dilantik Notaris Pengganti yang dijelaskan dalam amanat bahwa, ketika melaksanakan jabatan Sebagai Notaris Pengganti wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.

Terakhir kepada Pewarganegaraan yang baru diambil sumpahnya Kakanwil Berpesan, “Bagi saudara yang sudah dilantik menjadi warga negara Indonesia supaya melaporkan ke Kedutaan Besar, Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, serta mengabdikannya dirinya untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pungkasnya.

171022 Pelantikan 10

171022 Pelantikan 10

171022 Pelantikan 10

171022 Pelantikan 10

171022 Pelantikan 10

171022 Pelantikan 10

(red/foto: Toh/Gies)


Cetak   E-mail