KAKANWIL (IMAM SUYUDI) PENUHI UNDANGAN WEBINAR PENGDA INI KAB BOGOR SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER

websiteArtboard 1

CIREBON – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, selepas kegiatan Sertijab Kepala Rutan Kelas I Cirebon, penuhi undangan Webinar Pengda INI Kabupaten Bogor melalui media Teleconference dengan Tema, “Kupas Tuntas Perlindungan Profesi Notaris Kajian Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Majelis Pengawas terhadap Notaris” sebagai Keynote Speaker, hari ini (Rabu, 12/08/2020).

Hadir Dalam kegiatan Webinar ini, Ketua Pengurus Pusat INI Indonesia, Ketua Pengwil INI Jawa Barat, Anggota MKN Wilayah Jawa Barat, Anggota MPW Notaris Jawa Barat, Pengda INI Kabupaten Bogor, Ketua dan Anggota MPD Notaris Kabupaten Bogor, serta Ketua dan Anggota Pengda INI Kabupaten Bogor, dan seluruh peserta notaris yang mengikuti Webinar.

Dalam Keynote Speech nya Kakanwil Menyampaikan, “Sebelumnya, tak bosan-bosannya saya mengingatkan berkaitan dengan fenomena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan seluruh dunia, penting bagi kita untuk konsisten mengikuti himbauan pemerintah, guna mempercepat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini, di antaranya dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan untuk kegiatan apapun yang kita lakukan.”.

Penerapan Sistem Pelayanan Elektronik (SIPELET) yang salah satu fiturnya adalah sistem pendaftaran pelantikan notaris baru, pindahan, ataupun pengganti secara online sehingga di satu sisi dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat, di sisi lain juga dapat mencegah penularan Covid-19.” Terang Kakanwil.

Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia telah mengeluar Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Dalam peraturan tersebut Majelis Pengawas Notaris selain menerima laporan dari Masyarakat, laporan dapat juga berasal dari pelaksanaan kewenangan Majelis Pengawas pada jenjangnya masing-masing, seperti hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan, dan Fakta hukum lainnya.

Pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris meliputi Laporan Pengaduan Masyarakat, Pemeriksaan protokol Notaris dan Fakta Hukum terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris, Pemeriksaan protokol Notaris dilaksankan berdasarkan hasil pemeriksaan berkala satu kali dalam satu tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, sedangkan pemeriksaan fakta hukum terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan fakta hukum lainnya.

Meskipun ditengah Pandemi Coivd-19 dan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru atau “New Normal Life” Kakanwil mengeapresiasi giat yang dilaksanakan oleh para Notaris khususnya Notaris di Kabupaten Bogor, dengan adanya kegiatan WEBINAR ini diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Notaris dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

(red/foto: Humas)


Cetak   E-mail