KAKANWIL (IMAM) LANTIK PPNS DAN NOTARIS PENGGANTI SECARA VIRTUAL

pelantikanVirtual 1

pelantikanVirtual 1 1

pelantikanVirtual 2

pelantikanVirtual 3

BANDUNG-Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Imam Suyudi lantik Notaris Pengganti dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara virtual memanfaatkan aplikasi Zoom Cloud Meeting, Jumat (26/02/2021)

Tampak hadir secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto. Sedangkan itu, bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, tampak hadir secara langsung sebagai saksi Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Kepala Subbid Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, Rohaniwan Sofwan Amini, Muhammad Gesta Fauzy yang akan dilantik sebagai Notaris Pengganti, Ravi Ryan Ibrani yang akan dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

pelantikanVirtual 4

pelantikanVirtual 4 1

Dalam sambutannya, Imam Suyudi menyampaikan, "Pengambilan sumpah ini dilaksanakan sebagai amanah dari peraturan perundang-undangan dimana dinyatakan bahwa sebelum melaksanakan tugas baik Penyidik Pegawai  maupun Notaris Pengganti harus diambil sumpah terlebih dahulu, karena jabatan yang diamanatkan adalah berat dan mengandung resiko." ujarnya.

"Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penangan perkara pidana, dalam pasal 1 angka (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan " tambahnya.

Imam pun menegaskan, "Saudara harus selalu untuk mengembangkan diri baik dari segi kapasaitas keilmuan dibidang penyidikan, maupun dalam hal sikap dan perilaku. Jagalah komitmen dan integritas saudara agar selamat dalam menjalankan tugas-tugas sebagai PPNS. Disamping hal tersebut agar selau mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait. Jangan ragu untuk meminta bantuan dengan pembina PPNS yakni Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laksanakan tanggung jawab jabatan dengan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya. Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya. Integritas pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi." tegasnya.

pelantikanVirtual 5

(Red/foto : Hot/Aul)


Cetak   E-mail