KADIVYANKUM (HERIYANTO) HADIRI DISKUSI PENGHARMONISASIAN RAPERDA OLEH BALITBANG KUMHAM

KADIVYANKUM (HERIYANTO) HADIRI DISKUSI PENGHARMONISASIAN RAPERDA OLEH BALITBANG KUMHAM

Diskusi 3

BANDUNG – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Kumham) Kemenkumham RI menyelenggarakan diskusi publik DP2APR dengan tema “Peraturan Presiden Tentang Peraturan Pelaksanaan Pasal 58 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 16/11/2021).

Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto hadir mengikuti giat diskusi yang menghadirkan narasumber Wakil Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila Muhammad Ilham Hermawan dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M. Nur Sholikin.

Diskusi 3

Kegiatan diskusi ini membahas hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM Tahun 2021, yaitu keterlibatan Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih kurang optimal, penyebabnya antara lain adalah: belum adanya peraturan pelaksana Pasal 58 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019, adanya “pencermatan” dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1518/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada yang dimaknai sebagai pengharmonisasian dan belum adanya standar baku mengenai jangka waktu pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kanwil kemenkumham.

Dari masalah - masalah tersebut diusulkan beberapa hal yang perlu untuk diatur dan/atau diubah, yaitu:

1. Informasi pengharmonisasian
2. Perubahan kewenangan pengharmonisasian
3. Alur Pengharmonisasian Raperda
4. Jangka Waktu Pengharmonisasian
5. Anggota Tim dalam rapat Pengharmonisasian
6. Surat Keterangan telah dilakukannya Harmonisasi

Melalui usulan – usulan tersebut diharapkan Pemerintah Daerah bisa melaksanakan pengharmonisasian Raperda melalui Kanwil Kemenkumham di wilayahnya, selain itu dengan adanya adanya standar baku jangka waktu proses pengharmonisasian diharapkan Kanwil Kemenkumham tidak menemui kendala dalam melaksanakan pengharmonisasian Raperda kedepannya.

(Red/foto: Divyankum/Aul)

Diskusi 3


Cetak   E-mail