KADIVYANKUM (HERIYANTO) BERSAMA KAPUSLUHBANKUM BPHN LAKSANAKAN VERIFIKASI FAKTUAL DI KANTOR SEKRETARIAT YAYASAN LBH PETANAN INDRAMAYU

websiteArtboard 4

INDRAMAYU – Hari ini (Rabu, 22/09/2021) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, melaksanakan kegiatan pemeriksaan faktual Pemberi Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petanan Indramayu.

Turut hadir pada pemeriksaan tersebut Kepala Bidang Bantuan Hukum, Dwi Rahayu Eka S., Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum, Masan Nurpian, Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum, Edi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nurlaelasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan, beserta anggota lainnya Kelompok Kerja Daerah dan Kelompok Kerja Pusat.

Kapusluhbankum Kartiko memberikan arahan mengenai alur verifikasi dan akreditasi, dimana kelompok kerja daerah adalah pemberi rekomendasi terkait nasib kedepan setiap pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan akreditasi sebelumnya. Maksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai syarat akreditasi yang diharapkan, tentunya penilaian dari Kantor Wilayah berupa rekomendasi akan menjadi pegangan Kelompok Kerja Pusat dalam menentukan status verifikasi serta akreditasi PBH lama.

Giliran Kadivyankum Heriyanto yang memberikan gambaran juga kepada kelompok kerja pusat bahwa selama ini kontribusi Yayasan LBH Petanan Indramayu terhadap pemenuhan target serapan anggaran selalu memenuhi ekspektasi Kantor Wilayah baik serapan litigasi maupun serapan anggaran non litigasi. Sampai dengan saat ini, Yayasan LBH Petanan Indramayu selalu menjaga ketertiban administrasi, serta profesionalitas pelaksanaan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petanan Indramayu, Oto Suyoto mengungkapkan bahwa penanganan perkara selama ini dijamin bersih dari pungutan terhadap penerima bantuan hukum sesuai amanat dari Undang Undang Bantuan Hukum hal ini yang menjadikannya sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terbaik ke 2 se-Indonesia.

Pengurus Yayasan LBH Petanan Indramayu tidak segan segan untuk memberikan sanksi ringan sampai berat bahkan dengan pemecatan apabila ada oknum advokat di Yayasan nya yaang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pelaksanaan bantuan hukum. Penanganan perkara per tahun mencapai lebih dari 100 perkara litigasi pidana serta lebih dari 10 kali kegiatan non litigasi.

websiteArtboard 4

websiteArtboard 4

websiteArtboard 4

(red/foto: Divyankum Jabar, editor: Toh)


Cetak   E-mail