KADIVYANKUM DAN HAM (HERIYANTO) MELAKSANAKAN TARJA B09 VERIFIKASI DAN AKREDITASI BANTUAN HUKUM DI WILAYAH CIREBON

websiteArtboard 4

CIREBON – Hari ini (Kamis, 26/08/2021) bertempat di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, beserta Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan, melaksanakan Verifikasi lapangan terhadap kantor PBH Lama untuk menyelesaikan Target Kinerja B09.

Kegiatan verifikasi lapangan kali dilaksanakan terhadap Lembaga Bantuan Hukum Cirebon dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Cirebon, Turut hadir dalam pemeriksaan verifikasi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cirebon, Agus Firman Amaldo, dan Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Cirebon, Abdi Mujiono.

Kadivyankumham menyampaikan kepada LBH Cirebon bahwa penanganan berkualitas yang selama ini dilakukan rekan-rekan LBH sejak dari tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan merupakan amanah Undang-Undang untuk mewujudkan keadilan hukum di masyarakat. Tanpa rekan-rekan LBH, Program mulia ini tidak akan berjalan karena adanya keterbatasan ruang gerak bagi Aparatur Sipil Negara.

Rekan-rekan LBH khususnya LBH Cirebon sebetulnya mitra kerja yang mewakili atas nama pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM dalam program pelayanan bantuan hukum yang sampai dengan saat ini berjalan.

Di tempat yang berbeda, Kadivyankum dan HAM juga menyampaikan kepada PBH Peradi Cirebon, bahwa lokasi kantor yang ada sekarang adalah lokasi yang sangat strategis dan berpotensi ramai dikunjungi oleh masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. Oleh karena itu, jaga nama baik PBH Peradi Cirebon dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan maka otomatis menjaga nama baik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kegiatan verifikasi dan akreditasi ini merupakan salah satu Target Kinerja B09 di Divisi Pelayanan Hukum dengan output akhir rekomendasi pemberi hantuan hukum lama. Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi untuk Pemberi Bantuan Hukum lama sendiri terdiri dari 3 tahap yaitu: Tahap verifikasi administrasi; Tahap Verifikasi Faktual Dokumen; dan Tahap Verifikasi Faktual Lapangan.

Jumlah Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi periode 2019 – 2021 berjumlah 47 Organisasi, Tahun 2021 merupakan akhir dari masa akreditasi, oleh karena itu perlu dilakukan sertifikasi ulang terhadap Pemberi Bantuan Hukum lama, apabila masih dianggap layak maka akreditasi akan diperpanjang untuk periode 3 tahun ke depan yaitu 2022 s.d. 2024.

websiteArtboard 4

websiteArtboard 4

websiteArtboard 4

(red/foto: Divyankum, Editor: Toh)


Cetak   E-mail