KADIVPAS (TAUFIQURRAKHMAN) LAKSANAKAN PENGUATAN TUSI KEPADA PETUGAS LAPAS SUKABUMI DAN LAPAS WARUNGKIARA

0

1

2

SUKABUMI - Hari ini (Selasa, 20/12/2021) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Taufiqurrakhman, melaksanakan Bintorwasdal Penguatan terkait Tugas dan Fungsi pada Ka.Lapas, Pejabat Struktural, dan Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi dan Lapas Kelas IIB Warungkiara, bertempat di Aula Lapas Sukabumi.

Dalam arahannya Kadivpas Taufiqurrakhman ingatkan Kalapas, Pejabat struktural dan petugas jaga terkait arahan bapak sekjen pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan optimalisasi sarana prasarana yang sudah dibangun dari mulai tempat cuci tangan tetap harus berjalan, bilik disninfektan yang harus difungsikan bagi setiap petugas, WBP dan masyarakat, koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan penyemprotan blok hunian secara berjangka dan melaksanakan koordinasi pemberian vaksin dosis ke-3.

Kadivpas pun menambahkan, "Pemenuhan hak narapidana dari mulai (PB, CB, CMB, Remisi dan Asimilasi) harus bebas dari PUNGLI, peningkatan pemahaman  petugas pemasyarakatan yang profesional, proporsional dan berintegritas adalah kunci utama dalam hal perubahan pola kerja lama dan ketahui bersama bahwa ada kejadian pelarian WBP merupakan kelalaian dan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas maka berhati-hati dalam melaksanakan tugas,  laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan dan standar operasional prosedur (SOP). Kita harus jadikan kejadian ini cerminan kita dalam bekerja, saya mengajak diri saya dan temen-temen yang berada ditempat ini Bangun komitmen yang tinggi serta integritas moral yang kuat dalam bertugas, dengan ini saya yakin teman-teman tidak akan mudah terbeli dan tidak menyimpang dan tidak menyalahgunakan wewenang, saya menyampaikan ini adalah untuk mendukung program kebijakan pimpinan yakni 3 kunci Pemasyarakatan maju yaitu Deteksi dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan sinergitas dengan APH. Serta mengamalkan Surat Keputusan Dirjenpas mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back to Basics) yang mana merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan dan mencakup Pelayanan tahanan, Pembinaan Narapidana, Keamanan dan Ketertiban, serta Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.” Tambahnya.

Di era digitalisasi saat ini sering terjadi kelalaian dari para petugas terkait dengan Tugas-tugas dasar masa lalu yang banyak ditinggalkan oleh petugas pada UPT Pemasyarakatan yang meliputi:

1. Dilarang meninggalkan tempat tugas sebelum ada petugas pengganti.

2. Kontrol keliling setiap jam pada titik titik rawan.

3. Memukul lonceng tiap jam dan kode lainnya

4. Tidak berhubungan keuangan dgn napi dan keluarga napi

5. Rolling gembok minimal 2 bulan sekali.

6. Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana keamanan (senjata api, lampu darurat, metal detektor, dsb)

7. Memeriksa keluar masuk mobil angkutan dan mobil pegawai.

8. Ka. UPT dan jajaran selalu turun langsung ke lapangan.

9. Prosedur pengeluaran narapidana.

10. Tata cara pengawalan.

11. Peningkatan Penggeledahan pada P2U dan Kamar Hunian.

12. Daftar identitas narapidana pada depan kamar.

13. Permintaan Data litmas awal.

14. Buku pentahapan masa pidana.

15. Petugas tidak boleh berhubungan keuangan dengan narapidana dan keluarga narapidana.

16. Kunci tidak boleh jatuh kepada narapidana.

Ke 16 hal tersebut saat ini harus benar-benar dijadikan atensi dan kembali menjadi acuan dalam bertugas untuk para petugas Pemasyarakatan ini agar Keamanan dan Ketertiban di Lapas dapat tetap terjaga dengan baik.

Penutup dalam pengarahannya Kadivpas berpesan, “bersikan hati dan pikiran kita Insya Allah hasilnya akan baik dan jadilah ASN yang ‘Bangga Melayani Bangsa’ dan ‘BerAKHLAK’ yaitu ASN yang berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Pungkasnya

3

(Red/foto : Divpas)


Cetak   E-mail