KADIVPAS (TAUFIQURRAKHMAN) BESERTA JAJARAN IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO 24 THN 2021 SECARA VIRTUAL

websiteArtboard 5

BANDUNG - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, beserta Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat hari ini (Senin, 05/07/2021) mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumhan Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata cara pemberian Asimilasi, PB, CB dan CMB sebagai perubahan dari Permenkumham 32 tahun 2020 secara virtual melalui Telekonferensi.

Kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata cara pemberian Asimilasi, PB, CB dan CMB ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, selain Kadivpas dan Jajaran Kanwil, kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala UPT dan jajaran pelayanan tahanan dan pembinaan di UPT Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat juga.

websiteArtboard 5

Disampaikan dalam kesempatan ini Atensi Direktur Jenderal Pemasyarakatan antara lain, Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, PB, CB dan CMB bagi Narapidana dan Anak ini agar dilaksanakan dan dipedomani dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 tentunya.

Kemudian Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 agar disosialisasikan baik kepada Warga Binaan Pemsayarakatan (WBP) maupun Masyarakat, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah/instansi terkait atau stakeholder dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini.

Terakhir dalam atensi nya ini disampaikan bahwa, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan terhadap pelaksanaan, pembatalan dan pengawasannya ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu Mekanisme pelaksanaan Asimilasi ini juga telah terupdate dalam SDP dan telah melalui uji petik sehingga para operator lebih dimudahkan mengingat operator dapat langsung melakukan penginputan dalam SDP.

websiteArtboard 5

websiteArtboard 5

websiteArtboard 5

(red/foto: Humas/Div PAS)


Cetak   E-mail