KADIVPAS (TAUFIQURRAKHMAN) BERIKAN BINTORWASDAL DALAM SAFARI RAMADHAN DI RUTAN CIREBON

BintorwasdalRutanCirebon00

BintorwasdalRutanCirebon0

CIREBON-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Taufiqurrakhman didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi dan Kepala Subbidang Pembinaan, Bimbingan, TI dan Kerjasama M. Irvan Muayat melakukan salah satu tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan yaitu melaksanakan BINTORWASDAL di Rutan Kelas I Cirebon, Rabu (05/05/21).

Kegiatan diawali dengan tinjauan kebersihan Dapur dan sarana prasarana alat makan. Kemudian mengontrol blok hunian dan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dilanjutkan dengan pengarahan kepada para petugas sebagai penguatan tugas dan fungsi serta penguatan Zona Integritas sebagai berikut :

1. Jadikan pembelajaran terhadap kasus-kasus pegawai di masa lalu serta saling ingat mengingatkan sesama petugas dalam kebaikan dan kesabaran, hindari prilaku diskriminatif, hindari tindakan fisik yang berlebihan terhadap wbp

2. Laksanakan tugas dengan cara profesional dan proporsional serta penuh tanggungjawab dan sesuai aturan (SOP)

3. Satukan hati dan semangat utk mempertahankan predikat wbk dan meraih wbbm

4. Bersihkan hati dan pikiran serta awali dengan niat yang baik, kompak dengan kebersamaan

5. Peningkatan pelayanan dari rangka membangun Zona Integritas yakni optimalisasi pelayanan publik baik terhadap wbp, keluarga dan masyarakat

6. Bersyukur dan ikhtiar akan nikmat kehidupan, kesehatan dengan cara meningkatkan pengendalian diri.

BintorwasdalRutanCirebon1

Taufiqurrakhman pun mengingatkan, “Selalu lakukan deteksi dini, berantas narkoba dan pungli. Tingkatkanlah sinergitas dgn APH dan instansi terkait. Tingkatkanlah komitmen tinggi dan integritas moral yang kuat dalam pelaksanaan tugas selalu berdasar aturan termasuk komitmen dan konsisten mempertahankan predikat WBK dan meraih WBBM. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut  surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penempatan Tahanan hanya status A3 dan selektif narapidana yang dapat ditempatkan di rutan.” Pungkasnya.

BintorwasdalRutanCirebon2


Cetak   E-mail