KADIVPAS (SYAFAR) HADIRI SOSIALISASI PERATURAN BNPT NO.1 TAHUN 2021

KADIVPAS (SYAFAR) HADIRI SOSIALISASI PERATURAN BNPT NO.1 TAHUN 2021

240221 bnpt 7

BANDUNG - Dalam acara sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme, tampak hadir Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Saud Marojahan Hutapea, Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syafar Pudji Rochmadi, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi, Gunawan Sutrisnadi, sebagai Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta Kepala UPT Pemasyarakatan se- Jawa Barat,  di Hotel Trans Bandung Rabu (24/02/21).

240221 bnpt 7

240221 bnpt 7

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang terus dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mengikis mata rantai penyebaran radikalisme, ekstremisme, serta aksi terorisme di Indonesia serta Untuk mewujudkan Indonesia yang damai dan tenteram.

Dalam pembukaan acara Sekretaris Utama BNPT menyampaikan bahwa, “Dalam penanggulangan Terorisme ini kami perlu kerja sama dengan stakeholder terkait dan kita perlu adanya keharmonisasi antar lembaga,” terang Untung.

240221 bnpt 7

Pendekatan soft approach yang BNPT lakukan tentu dengan menjunjung prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebhinnekaan dan kearifan lokal dan melibatkan kementerian/lembaga yang terkait.” tambahnya.

Sebagai Pembicara dalam Kegiatan ini Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman membahas mengenai Kebijakan dan Strategi Pemsyarakatan dalam mendukung Program Deradikalisasi Narapidana di Lapas/Rutan, beberapa hal seperti Dasar Hukum dan Statistik perseberan Napi/Tahanan Teroris di Satuan Kerja Kemenkumham dikemukakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dari Ditjen Pemasyarakatan ini.

Thurman menyampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Strategi dalam Mencegah Radikalisasi dalam Lapas melalui 3 (tiga) Strategi utama yaitu, Strategi Penempatan, Strategi Pembinaan, dan Strategi Pengamanan. Startegi Penempatan bertujuan untuk mencegah radikalisasi di dalam Lapas/Rutan, Strategi Pembinaan bertujuan memberikan intervensi yang sesuai dengan resiko dan kebutuhan Napi Teroris, serta Penerpan Strategi Pengamanan yang berupa menggunakan standar keamanan dan ketertiban yang sesuai dengan klasifikasi Lapas.

Dilanjutkan dengan menjelaskan Ketiga Strategi yang diungkapkan secara menyeluruh, kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan foto bersama setelah sebelumnya dilakukan Diskusi dengan seluruh peserta yang hadir pada kesempatan ini.

240221 bnpt 7

240221 bnpt 7

240221 bnpt 7

(red/foto: Toh/Azs)


Cetak   E-mail