KADIVPAS JAWA BARAT (TAUFIQURRAKHMAN) MENGIKUTI SOSIALISASI KEMENKO POLHUKAM TENTANG IMPLEMENTASI SPPT-TI

03

BANDUNG - Dalam rangka menindaklanjuti Perpres 54 Tahun 2018 tentang Sinergitas Pencegahan Korupsi dan target perluasan Implementasi Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Kementerian Hukum dan HAM R.I. didalam tujuan utamanya adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum, Di Era Digital Inovasi dalam hal Teknologi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan Pelayanan kepada masyarakat. Penggunakan Teknologi Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para penegak hukum. sehingga hasil yang didapat bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan keinginan bersama dimana masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum. (Selasa, 28/09/2021)

1

2

SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien. 


Cetak   E-mail