KADIVIM JABAR AUDIENSI DENGAN SEKDA KABUPATEN SUBANG TERKAIT PEMBENTUKAN UNIT KERJA KANTOR IMIGRASI (UKK)

KADIVIM JABAR AUDIENSI DENGAN SEKDA KABUPATEN SUBANG TERKAIT PEMBENTUKAN UNIT KERJA KANTOR IMIGRASI (UKK)

KAB. SUBANG-Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yayan Indriana bersama jajarannya malaksanakan Audiensi dengan Sekda Kabupaten Subang bahas Tinjauan Kembali Wilayah Kerja / Kewenangan Hukum Keimigrasian di Kabupaten Subang. Pada hari ini, Selasa (23/08/22).

Tampak hadir Analis Keimigrasian Ahli Madya Edwan Febiarman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bandung Arief H. Satoto, Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni dan sejumlah pegawai struktural maupun staf Kanim Kelas I Non TPI Bandung serta sejumlah Pejabat di jajaran Kepala Dinas Kabupaten Subang.

Yayan Indriana selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Audiensi dengan Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, menyampaikan hal-hal penting diantaranya :

1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi yang menyatakan, bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang. Dengan demikian Kabupaten Subang merupakan salah satu dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung;

2.  Dalam rangka mendekatkan Pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat dan untuk memudahkan masyarakat memperoleh paspor serta untuk mengurangi antrian pemohon di Kantor Imigrasi, maka masyarakat di wilayah Kabupaten Subang dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara kolektif kepada Kantor Imigrasi yang dikenal dengan nama program Layanan  Eazy Passport (Layanan Jemput Bola). Program Layanan Eazy Passport diatur dalam Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Layanan Eazy Passport dan hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan wilayah kerja masing- masing Kantor Imigrasi.

3. Bahwa untuk Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing hanya dapat dilayani di wilayah kerja masing-masing Kantor Imigrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal;

4. Mengusulkan permohonan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0746.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 20 April 2017 tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi.

Di akhir kesempatan, Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni menyambut baik usulan Kadiv Imigrasi Yayan Indriana dalam hal pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) sebagai cikal bakal terbentuknya Kantor Imigrasi di Wilayah Kabupaten Subang hal tersebut adalah wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, keamanan, penegakan Hukum dan fasilitator pembangunan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Subang.

4


Cetak   E-mail