KADIVIM (HERU TJONDRO) JADI NARASUMBER RAKOR TIMPORA KABUPATEN BEKASI

websiteArtboard 3

KAB. BEKASI - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Heru Tjondro, menjadi narasumber Rapat Koordinasi Tim pengawasan orang asing (Tim PORA) yang bertempat di Hotel Harper Cikarang, Kabupaten Bekasi, hari ini (Senin, 22/11/2021).

Rapat Tim Pora dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, unsur dari Kepolisian Resort Metro Kabupaten Bekasi, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang, Kodim Kab. Bekasi, Kabupaten Bekasi, Dinkes Kab. Bekasi, Dinas Pendidikan Kab. Bekasi, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Pengadilan Negeri, Disdukcapil Kab. Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi, Dinas Pariwisata Kab. Bekasi, Kemenag Kab. Bekasi, pejabat struktural pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan anggota Tim Pora.

Dalam kesempatan pertama Heru, menyampaikan pentingnya Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) huruf a Undang-Undang NO. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan Pengumpulan, Pengolahan, serta penyajian data dan informasi”. maka Pengawasan Orang Asing yang telah berjalan di Jawa Barat dengan cara kolaborasi dan sinergitas secara intens antar instansi terkait, guna cegah dini dan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian.

Kemudian salah satu cara strategi pengawasan orang asing adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan kewajiban mengisi data pada e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui TPI (tempat pemeriksaan Imigrasi) adapun informasi tersebut dapat dijadikan sebagai data base bagi Pengawasan Orang Asing yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut Heru, menjelaskan aplikasi IDN e-Arrival card memuat informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo data paspor serta bukti pendaftaran e-arrival card berupa QR-Code. Penggunaan aplikasi IDN e-arrival card yaitu untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Heru, menyampaikan penggunaan data pada e-Arrival Card dapat menjadi salah satu alat bukti bagi pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.         ditengah pandemi Covid-19 maka penggunaan teknologi Informasi di dalam strategi pengawasan orang asing sudah menjadi keharusan dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing melalui Aplikasi e-Arrival Card.

Di akhir kesempatan, Heru berpesan kepada seluruh anggota Tim Pora yang selama ini telah berjalan dengan baik agar terus meningkatkan koordinasi dan Kolaborasi antar sesama anggota Tim Pora.

websiteArtboard 3

websiteArtboard 3

(red/foto: Div Keimigrasian Jabar, editor: Toh)


Cetak   E-mail